Artikel

Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara'?





Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa





 





          Pertanyaan 1: Ada seorang mukmin yang taat beragama, akan tetapi ia membolehkan putri-putrinya yang cantik menikah tanpa shadaq (mahar), tanpa harta, tanpa pakaian, dan tidak pula karena sesuatu kecuali hanya karena Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Apakah pernikahan ini sah?





          Jawaban 1: Mahar dalam pernikahan adalah suatu keharusan, berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma' atas wajibnya. Shadaq ini juga dinamakan mahar dan ajr (upah). Firman Allah subhanahu wa ta’ala:





 





Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. an-Nisaa`:4)





Maksudnya dengan kerelaan hati dengan sesuatu yang diwajibkan Allah subhanahu wa ta’ala kepadamu (laki-laki) untuk mereka (wanita) untuk menikah dengan mereka. Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:





 





Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. an-Nisaa`24)





Dan disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa seorang wanita memberikan dirinya untuk Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak menginginkannya. Lalu seorang sahabat ingin menikahinya, maka beliau meminta mahar untuknya, ia pun meminta maaf karena fakir, maka Nabi Muhammad bersabda:





قال رسول الله e : (الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ)





"Carilah (untuk mahar), sekalipun hanya cincin dari besi."[1]





Ia pun mencarinya akan tetapi ia tidak mendapatkannya. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak mau menikahkannya kecuali dengan sesuatu yang diberikannya untuk wanita itu dan padanya mengandung manfaat untuknya. Pada akhirnya Nabi menikahkannya dengan wanita ini dengan hapalan al-Qur`an yang telah beliau diajarkan kepadanya.





          Semua ulama telah bersepakat bahwa dalam pernikahan harus ada mahar. Dan barangsiapa yang menikahi perempuan dari walinya tanpa mahar, ada yang berpendapat bahwa nikahnya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa nikahnya shahih dan syaratnya batal (tidak sah) dan harus diberikan untuknya mahar mitsil (jumlah mahar yang seharga dengan mahar wanita-wanita semisalnya) karena telah kumpul dengannya atau jika suaminya wafat karena kuatnya syubhat yang baru disebutkan, yang kuat adalah pendapat kedua. Adapun seseorang yang menikahi wanita dengan memberikan mahar namun tidak disebutkan, maka nikahnya shahih dan untuknya mahar mitsil karena telah berkumpul atau jika wafat. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:





 





Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. al-Baqarah:236)





Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.





Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/31-32.





 





          Pertanyaan 2: Apakah boleh dalam syari'at Islam, seseorang menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki muslim dan tidak meminta mahar, karena pernikahan tersebut karena Allah subhanahu wa ta’ala semata? Berapakah kadar mahar secara syar'i?





          Jawaban 2: Pada dasarnya disyari'atkan mahar (dalam pernikahan) dan kami tidak mengetahui dalil syara' yang membatasinya, dan berbagai peristiwa yang terjadi di masa tasyri' (penetapan syari'at, di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan perbedaan yang berfariasi. Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dan at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya: menjadikan dua belah sendal sebagai mahar. Dan di dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Daud, sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:





قال رسول الله e : (لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً صَدَاقًا مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا كَانَتْ لَهُ حَلاَلاً)





"Jikalau seseorang memberi kepada wanita makanan sepenuh kedua belah tangannya sebagai mahar, niscaya ia menjadi halal untuknya."[2]





Dan di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya, dari Anas radhiallahu ‘anhu: sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam melihat Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu ada bekas warna kekuning-kuningan, beliau bertanya: 'Apakah ini?' Ia menjawab: 'Aku telah menikah dengan seorang wanita dengan mahar emas seberat biji korma.'





قال رسول الله e : (بَارَكَ اللهُ لَكَ, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ)





 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 'Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi berkah kepadamu, laksanakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing."[3]





Disebutkan dalam Shahihain dan yang lainnya, dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya seorang wanita datang kepada Nabi seraya berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan diriku untukmu, lalu ia berdiri cukup lama. Seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Ya Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya jika engkau tidak menghendakinya. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:





" قال رسول الله e : (هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْئٍ تَصْدُقُه إِيَّاهَا)





Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya? Ia menjawab, saya tidak mempunyai apa-apa selain sarung ini.





قال رسول الله e : (إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ وَلاَ إِزَارَ لَكَ, فَالْتَمِسْ شَيْئًا )





'Jika engkau berikan sarungmu niscaya engkau duduk dan tidak mempunyai sarung, maka carilah sesuatu.' Ia menjawab: 'Saya tidak mendapatkan sesuatu.'





قال رسول الله e : (هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئٌ)





Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apakah engkau mempunyai sesuatu (hapalan) al-Qur`an?' ia menjawab: 'Ya, saya hapal surah ini dan surah ini, ia menyebutkan beberapa surah. Maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:





قال رسول الله e : ((قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ))





"Aku menikahkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada padamu." Muttafaqun 'alaih. Dan dalam satu riwayat muttafaq 'alaih:





قال رسول الله e : (قَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ )





'Aku memilikkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada padamu." Dan dalam riwayat yang lain dalam Shahihain, dari hadits Sahl bin Sa'ad as-Sa'idy, Nabi bersabda kepada yang meminang:





قال رسول الله e : (الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ)





"Carilah (untuk mahar) sekalipun cincin dari besi."[4] 





          Dengan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa membayar mahar adalah suatu keharusan dalam pernikahan, sekalipun hanya sedikit. Inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam pernikahan:





 





Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.. (QS. an-Nisaa`:24)





Akan tetapi bila mahar tidak disebutkan dalam nikah niscaya sah. Dan wajib mahar mitsil, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.





          Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.





Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/79-81.





 





 





 





 



Tulisan Terbaru

PESAN DARI KHAMAH MUS ...

PESAN DARI KHAMAH MUSLIM KEPADA ORANG KRISTEN

Keutamaan Puasa Enam ...

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal Shawal