Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
Pertanyaan: Apakah disyari'atkan meludah di air kemudian diminum
oleh orang yang sakit karena mengharapkan kesembuhan dengan ludah orang
yang meniup (meludah) dan yang ada di lisannya saat itu berupa zikir kepada
Allah Subhaanahuwata’alla , ayat al-Qur`an dan semisalnya?
Jawaban: Tidak mengapa dengan hal itu, hukumnya boleh, bahkan para
ulama menganjurkannya. Dan penjelaskan hukum masalah ini berdasarkan
nash-nash dari sunnah Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassalam dan ucapan
para imam, dan inilah nashnya:
Imam al-Bukhari berkata dalam Shahih-nya (Bab Meludah Pada
Ruqyah). Kemudian ia menyebutkan hadits Qatadah Radiyallahu’anhu:
Rasulullah Salallahu’alaihiwassalam bersabda: "Apabila seseorang dari
kalian melihat (di dalam tidur) sesuatu yang tidak disenanginya maka
hendaklah ia meludah sebanyak tiga kali saat terbangun dan berlindung
(kepada Allah Subhaanahuwata’alla) dari kejahatannya, maka sesungguhnya ia
tidak membahayakannya."1
Dan ia menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Sesungguhnya apabila
Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala kembali ke tempat tidurnya, beliau
meludah pada kedua telapak tangannya dengan membaca surah al-Ikhlas, al-
1 HR. al-Bukhari 5747 dan Muslim 2261.
Falaq dan an-Naas semuanya. Kemudian beliau mengusap wajahnya dengan
kedua tangannya dan bagian tubuh yang bisa dijangkau tangannya."2
Dan ia meriwayatkan hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anha tentang
ruqyah dengan surah al-Fatihah, dan nash hadits Muslim: "Maka ia membaca
surah Ummul Qur`an (al-Fatihah), ia mengumpulkan air liurnya dan meludah,
maka sembuhlah laki-laki (yang sakit) itu."3
Dan imam al-Bukhari menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha,
sesungguhnya Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala membaca dalam
ruqyah:
Rasulullah Salallahu’alaihiwassala bersabda: "Dengan nama Allah, tanah
(tempat kami berpijak) dengan ludah sebagian kami, sembuhkanlah orang sakit
di antara kami, dengan izin Rabb kami."4
An-Nawawi rahimahullah berkata5: padanya disunnahkan meludah pada
ruqyah. Para ulama ijma' atas bolehnya dan dianjurkan oleh mayoritas dari
kalangan sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka.
Al-Baidhawi berkata6: Aku telah menyaksikan penelitian kedokteran
bahwa air ludah mempunyai pengaruh dalam kematangan dan mengubah
watak (sifat, temperamen), dan tanah negeri mempunyai pengaruh dalam
menjaga watak dan menolak bahaya…hingga ia berkata: Kemudian,
sesungguhnya ruqyah dan doa mempunyai pengaruh yang mengherankan
hingga akal tidak mampu sampai kepada hakekatnya.
Dan dalam riwayat Muhanna dari Imam Ahmad: pada seorang laki-laki
yang menulis al-Qur`an di bejana, kemudian diminum oleh yang sakit, ia
menjawab: Tidak mengapa. Shalih berkata: Terkadang aku sakit, lalu bapakku
mengambil air lalu membaca atasnya seraya berkata kepadaku: Minumlah
darinya dan cuci muka dengan kedua tanganmu.'
2 HR. al-Bukhari 5017.
3 HR. al-Bukhari 5749 dan Muslim 2201.
4 HR. al-Bukhari 5745 dan Muslim 2194.
5 Dalam Syarh Muslim 14/182.
6 Lihat: Fathul Bari 10/208.
Yang telah kami sebutkan kiranya sudah cukup insya Allah dalam
menghilangkan kemusykilan yang terjadi padamu atas apa yang dilakukan di
negerimu berupa meludah di bejana yang ada airnya kemudian diminum oleh
yang sakit. Wa shallahu 'ala Muhammad.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim - Fatwa-Fatwa Yang Terkait Pengobatan
hal 391 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1/158-159