Artikel

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i


Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah


Pertanyaan: Apakah disyari'atkan meludah di air kemudian diminum


oleh orang yang sakit karena mengharapkan kesembuhan dengan ludah orang


yang meniup (meludah) dan yang ada di lisannya saat itu berupa zikir kepada


Allah Subhaanahuwata’alla , ayat al-Qur`an dan semisalnya?


Jawaban: Tidak mengapa dengan hal itu, hukumnya boleh, bahkan para


ulama menganjurkannya. Dan penjelaskan hukum masalah ini berdasarkan


nash-nash dari sunnah Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassalam dan ucapan


para imam, dan inilah nashnya:


Imam al-Bukhari berkata dalam Shahih-nya (Bab Meludah Pada


Ruqyah). Kemudian ia menyebutkan hadits Qatadah Radiyallahu’anhu:





Rasulullah Salallahu’alaihiwassalam bersabda: "Apabila seseorang dari


kalian melihat (di dalam tidur) sesuatu yang tidak disenanginya maka


hendaklah ia meludah sebanyak tiga kali saat terbangun dan berlindung


(kepada Allah Subhaanahuwata’alla) dari kejahatannya, maka sesungguhnya ia


tidak membahayakannya."1


Dan ia menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Sesungguhnya apabila


Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala kembali ke tempat tidurnya, beliau


meludah pada kedua telapak tangannya dengan membaca surah al-Ikhlas, al-


1 HR. al-Bukhari 5747 dan Muslim 2261.





Falaq dan an-Naas semuanya. Kemudian beliau mengusap wajahnya dengan


kedua tangannya dan bagian tubuh yang bisa dijangkau tangannya."2


Dan ia meriwayatkan hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anha tentang


ruqyah dengan surah al-Fatihah, dan nash hadits Muslim: "Maka ia membaca


surah Ummul Qur`an (al-Fatihah), ia mengumpulkan air liurnya dan meludah,


maka sembuhlah laki-laki (yang sakit) itu."3


Dan imam al-Bukhari menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha,


sesungguhnya Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala membaca dalam


ruqyah:





Rasulullah Salallahu’alaihiwassala bersabda: "Dengan nama Allah, tanah


(tempat kami berpijak) dengan ludah sebagian kami, sembuhkanlah orang sakit


di antara kami, dengan izin Rabb kami."4


An-Nawawi rahimahullah berkata5: padanya disunnahkan meludah pada


ruqyah. Para ulama ijma' atas bolehnya dan dianjurkan oleh mayoritas dari


kalangan sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka.


Al-Baidhawi berkata6: Aku telah menyaksikan penelitian kedokteran


bahwa air ludah mempunyai pengaruh dalam kematangan dan mengubah


watak (sifat, temperamen), dan tanah negeri mempunyai pengaruh dalam


menjaga watak dan menolak bahaya…hingga ia berkata: Kemudian,


sesungguhnya ruqyah dan doa mempunyai pengaruh yang mengherankan


hingga akal tidak mampu sampai kepada hakekatnya.


Dan dalam riwayat Muhanna dari Imam Ahmad: pada seorang laki-laki


yang menulis al-Qur`an di bejana, kemudian diminum oleh yang sakit, ia


menjawab: Tidak mengapa. Shalih berkata: Terkadang aku sakit, lalu bapakku


mengambil air lalu membaca atasnya seraya berkata kepadaku: Minumlah


darinya dan cuci muka dengan kedua tanganmu.'


2 HR. al-Bukhari 5017.


3 HR. al-Bukhari 5749 dan Muslim 2201.


4 HR. al-Bukhari 5745 dan Muslim 2194.


5 Dalam Syarh Muslim 14/182.


6 Lihat: Fathul Bari 10/208.





Yang telah kami sebutkan kiranya sudah cukup insya Allah dalam


menghilangkan kemusykilan yang terjadi padamu atas apa yang dilakukan di


negerimu berupa meludah di bejana yang ada airnya kemudian diminum oleh


yang sakit. Wa shallahu 'ala Muhammad.


Syaikh Muhammad bin Ibrahim - Fatwa-Fatwa Yang Terkait Pengobatan


hal 391 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1/158-159



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i