Hikmah Membatasi Wasiat Hanya Sepertiga
] Indonesia – Indonesian – ] إىدوىيسي
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
بسم الله الرحمن الرحيم
Hikmah Membatasi Wasiat Hanya Sepertiga
Pertanyaan: Kenapa Islam melarang wasiat lebih
dari sepertiga (1/3)?
Jawaban: Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga,
karena hak ahli waris berhubungan dengan harta. Apabila
seseorang berwasiat lebih dari sepertiga niscaya hal itu
mengurangi hak-hak mereka. Karena inilah, tatkala Sa’ad
bin Abi Waqqas Radhiyallahu’anhu. meminta ijin kepada
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam untuk berwasiat
dengan dua pertiga (2/3) hartanya, beliau menjawab:
‘Tidak.’ Ia berkata: separo (1/2)? Beliau menjawab:
‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Sepertiga (1/3)?’ beliau menjawab:
“Sepertiga, dan sepertiga itu cukup banyak.
Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam
kondisi kaya lebih baik bagimu dari pada engkau
4
meninggalkan mereka miskin yang mengharapkan
pemberian orang lain.”1
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam menjelaskan,
bahkan mengisyaratkan dalam hadits ini kepada hikmah
dilarang berwasiat lebih dari sepertiga (1/3). Namun
jikalau seseorang berwasiat lebih dari sepertiga dan ahli
waris mengijinkan maka tidak mengapa.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur
‘ala Darb 2/559.
1 HR. Al-Bukhari 1295 dan Muslim 1628.