Artikel

Hikmah Membatasi Wasiat Hanya Sepertiga


] Indonesia – Indonesian – ] إىدوىيسي


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





بسم الله الرحمن الرحيم


Hikmah Membatasi Wasiat Hanya Sepertiga


Pertanyaan: Kenapa Islam melarang wasiat lebih


dari sepertiga (1/3)?


Jawaban: Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga,


karena hak ahli waris berhubungan dengan harta. Apabila


seseorang berwasiat lebih dari sepertiga niscaya hal itu


mengurangi hak-hak mereka. Karena inilah, tatkala Sa’ad


bin Abi Waqqas Radhiyallahu’anhu. meminta ijin kepada


Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam untuk berwasiat


dengan dua pertiga (2/3) hartanya, beliau menjawab:


‘Tidak.’ Ia berkata: separo (1/2)? Beliau menjawab:


‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Sepertiga (1/3)?’ beliau menjawab:





“Sepertiga, dan sepertiga itu cukup banyak.


Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam


kondisi kaya lebih baik bagimu dari pada engkau


4


meninggalkan mereka miskin yang mengharapkan


pemberian orang lain.”1


Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam menjelaskan,


bahkan mengisyaratkan dalam hadits ini kepada hikmah


dilarang berwasiat lebih dari sepertiga (1/3). Namun


jikalau seseorang berwasiat lebih dari sepertiga dan ahli


waris mengijinkan maka tidak mengapa.


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur


‘ala Darb 2/559.


1 HR. Al-Bukhari 1295 dan Muslim 1628.