Artikel




BAHAYA (Tabarruj) MEMPERTONTONKAN AURAT bagi


INDIVIDU MAUPUN MASYARAKAT


Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap


tercurahkan kepada Nabi saw, beserta keluarga dan shahabatnya.


Fenomena wanita tidak berjilbab, terbuka dan menampakan aurat kepada


laki-laki adalah fitnah yang menimpa kebanyakan negara di dunia, semua


orang tahu akan hal itu. Dan tentu saja itu adalah kemungkaran yang sangat


besar dan kemaksiatan yang amat jelas, dan merupakan faktor terbesar bagi


datangnya azab, karena menampakan aurat dapat menimbulkan perbuatan


keji, kriminal, hilangnya rasa malu dan menyebarnya kerusakan.


Bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang


buruk akhlaknya diantara kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari


terjerumus ke dalam larangan-larangan Allah, wajibkanlah kepada mereka


untuk memakai jilbab dan menutup aurat, waspadailah murka Allah SWT dan


azab-Nya, Nabi saw bersabda dalam hadits shahih:


“ Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya,


maka bisa saja Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka semua.“


Dan Allah SWT berfirman:


“ Orang-orang kafir dari Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud


dan Isa putra Maryam. Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu


melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan yang selalu


mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-


Maidah: 78-79)


Dan dalam kitab Musnad dan yang lainya diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud


bahwa rasulullah saw membaca ayat tersebut kemudian bersabda:


“ Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, hendaklahlah kalian


menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar, membimbang orang yang buruk


akalnya dan meluruskanya agar sejalan dengan kebenaran, jika tidak


sungguh Allah akan membenturkan hati sebagian kalian atas hati sebagian


4


yang lain dan akan melaknat kalian sebagai melaknat mereka“. Dan dalam


hadits shahih lainya nabi saw bersabda:


“ Barang siapa melihat diantara kalian kemungkaran kemungkaran, maka


hendaklah merubahnya dengan tanganyan (kekuasaanya), jika tidak mampu


maka dengan lisanya, jika tidak mampu maka menginkari dengan hatinya,


dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.“


Allah SWT dalam al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab


dan berdiam diri di rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan


mempertontonkan aurat atau melemah lembutkan suara dalam berkata


kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan fitnah.


Allah SWT berfirman:


“ Wahai istri-istri nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain,


jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan


suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit


dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu


tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti


orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan


taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan


dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersihbersihnya.“


(QS: Al-Ahzab: 32-33)


Dalam ayat ini Allah SWT melarang istri-istri nabi yang mulia (para


ummahaatul mukminin) –dan mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling


suci- dari melemah-lembutkan suara dalam berbicara kepada kaum pria, agar


orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit shawat tidak berhasrat kepada


mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya hasrat yang sama denganya.


Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di rumah serta melarang


mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah berupa


menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher, dada,


lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana


kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk


melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina. Jika


Allah SWT memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi


saw) dari kemungkaran tersebut, padahal mereka adalah wanita-wanita


5


solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian


mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan


dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang


menunjukan bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri


rasul saw dan wanita-wanita lainya adalah firman Allah SWT:


“ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan


rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33). Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi


istri-istri nabi saw dan selain mereka.


Allah SWT juga berfirman:


“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),


maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi


hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Ayat yang mulia ini dengan jelas


menunjukan kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan


tidak menampakan auratnya. Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa


berhijab adalah lebih suci bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan


serta lebih menjauhkan mereka dari perbuatan keji dan dari segala yang


mendekatkan kepadanya, Allah juga mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan


tidak berhijab adalah prilaku buruk dan najis, sedangkan berhijab adalah


Wahai kaum muslimin, beradaplah kalian dengan adab yang diajarkan Allah,


laksanakanlah perintahnya, wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk


berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan.


Allah SWT berfirman:


“ Wahai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan


istri orang-orang mukmin,“ hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke


seluruh tubuh mereka,“ yang demikian itu agar mereka lebih muda untuk


dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun maha


penyayang“. (QS: AL-Ahzab: 59). Al-jalaabib: jamak dari jilbab, ia adalah


sesuatu yang yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepala dan


badanya melapisi pakaianya agar terhijab dan tertutup auratnya. Allah SWT


memerintahkan para wanita orang-orang mukmin agar menutupkan jilbabjilbab


mereka pada sisi-sisi keindahan mereka seperti rambut, wajah dll, agar


dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga dirinya terhindar dari fitnah dan


orang lainpun tidak tergoda untuk mengganggunya. Ali bin Abi Talhah


6


meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah memerintahkan para wanita orangorang


beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar


menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab,


dan menampakan satu mata“. Dan Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku


bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah :





“Hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka


ia menutup mukanya dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“.


Kemudian Allah SWT mengabarkan bahwa Dia maha pengampun atas segala


kekurangan yang telah lampau dalam maslah tersebut sebelum turunya


larangan dan peringatan dari-Nya.


Allah SWT berfirman:





“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)


yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian


(luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi


memelihari kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha


Mendengar, Maha Mengetahui.“ (QS: An-Nur: 60)


Allah SWT mengabarkan bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari


haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas


mereka untuk menanggalkan pakaian dari wajah dan tangan mereka jika


mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka. Dari sini diketahui


bahwa wanita yang berniat menampakan perhiasan tidak boleh menanggalkan


pakaian dari wajah dan tanganya atau dari aurat lainya, dan ia berdosa ketika


itu meskipun telah tua, karena setiap yang jatuh selalu ada yang


memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat menyebabkan


fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan tentu


dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.


7


Allah SWT mensyaratkan pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang


masih ingin menikah (sebagaimana dalam ayat diatas), karena jika masih


ingin nikah, maka keinginanya itu akan mendorongnya untuk selalu berhias


dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan pasangan, maka ia


dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat perhiasanya


untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.


Kemudian Allah SWT menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para


perempuan tua agar menjaga kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka


meskipun mereka tidak punya maksud menampakan perhiasanya. Nampak


dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat dengan pakaian meskipun


oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari pada menanggalkan


pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan dengan


tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji


dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah.


Allah SWT berfirman:


“ Katakan kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya,


dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka.


Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah


kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya,


dan memelihara kemaluanya, dan janganlah menampakan perhiasanya


(auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan


kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya


(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami


mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudarasaudara


laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau


putra-pura saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam)


mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan lakilaki


(tua) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan), atau anakanak


yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka


menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.


Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,


agar kamu beruntung“. (QS: AN-Nur: 30-31)


8


Dalam dua ayat diatas Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki beriman


dan para perempuan beriman agar menjaga pandangan dan memelihara


kemaluan, hal itu karena betapa kejinya zina dan betapa besarnya kerusakan


yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan


merupakan jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji,


sedangkan menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal


tersebut, karena itu Allah berfirman:


“Katakan kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan


memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh


Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ ( QS: An-Nur: 30). Maka


menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci bagi orangorang


beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan pandangan


dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan azab di dunia dan akhirat. Kita


memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.


Allah yang Maha Agung dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha


Mengetahui apa yang diperbuat manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang


tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang demikian itu terdapat peringatan bagi


orang-orang beriman agar tidak berbuat sesuatu yang diharamkan Allah SWT


dan berpaling dari syariat-Nya, dan peringatan juga bagi mereka bahwa Allah


SWT melihatnya dan mengetahui seluruh perbuatanya yang baik maupun


tidak, sebagaimana Dia berfirman:


“ Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi


dalam dada“. (QS: Ghafir: 19).


Dan berfirman:


“ Dan tidakkah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak


membaca suatu ayat al-qur’an serta tidak pula kamu melakukan suatu


pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukanya“.


(QS: Yunus: 61). Maka wajib atas hambah untuk senantiasa waspada


terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau


sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan berbuat maksiat, atau kehilanganya


saat datang kewajiban taat kepada-Nya.


9


Kemudian Dia berfirman:


“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka


menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31). Allah


SWT memerintahkan para wanita beriman agar menjaga pandangan dan


memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki beriman- untuk


menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar melakukan


sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan


keselamatan, kemudian berfirman:


“ dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa


terlihat“. Ibnu Mas’ud berkomentar: “ ( yang biasa terlihat) yaitu pakaian yang


terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah pakaian yang


tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan dari


Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua


telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum


turunya ayat yang memerintahkan hijab, adapun setelah itu Allah


mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam ayat-ayat


terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya. Nampaknya apa yang


dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah


darinya, bahwa ia berkata,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang


beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi


wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan


menampakan satu mata“. Dan syaikhul islam Ibnu Taimiyah juga telah


menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan itulah yang benar


tanpa ada keraguan.


Dan kita tentu tahu kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat


menampakan wajah dan kedua telapak tangan, Allah SWT berfirman dalam


ayat terdahulu:





“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),


maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi


hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Dia tidak mengecualikan


sesuatupun, dan ayat ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan


10


dijadikan rujukan serta acuan bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat


di atas adalah umum bagi istri-istri Nabi dan dan para wanita beriman lainya,


dan surat Nur yang terdahulu juga menunjukan hal yang sama, yaitu apa


yang disebutkan Allah terkait wanita tua dan haramnya mereka


menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama: mereka tidak lagi


ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan perhiasan,


dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu, sesungguhnya


ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i (pasti)


menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan


perhiasan.


Dan riwayat dari Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia


menutup mukanya ketika mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-


Sulami, Aisyah berkata,“ sesungguhnya Safwan mengenalnya sebelum turun


ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita tidak dikenal


dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak


dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi


perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib


dicegah, dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku


keji harus ditutup.


Diantara sebab-sebab kerusakan adalah berkhalwatnya laki-laki dengan


wanita, bepergian dengan mereka tanpa mahram, Rasulullah saw bersabda:





“Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali beersama mahramnya, dan


tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan kecuali


bersama mahramnya“, dan bersabda,“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat


dengan seorang perempuan, karena yang ketiga adalah setan“, dan bersabda,“


Tidak boleh seorang laki-laki menginap di tempat seorang perempuan kecuali


jika ia suaminya atau mahramnya“. (HR: Muslim)


11


Maka bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah para wanita


kalian, cegahlah mereka dari berbuat sesuatu yang diharamkan Allah, seperti


membuka aurat, menampakan perhiasan dan bertasyabbuh (menyerupai)


orang-orang nasrani atau yang menyerupi mereka, dan ketahuilah bahwa


diam melihat kemungkaran-kemungkaran di atas adalah bentuk partisipasi


dalam melakukan dosa yang sama, dan mengundang murka Allah serta


azabnya, semoga Allah SWT memelihara kita dari keburukan semua itu.


Dan diantara kewajiban terbesar adalah memperingatkan para laki-laki agar


tidak berkhalwat (menyendiri) dengan wanita atau masuk ketempat mereka


atau bepergian bersama mereka tanpa mahram, karena semua itu adalah


sarana yang dapat mengantarkan kepada fitnah dan kerusakan. Rasulullah


saw bersabda:


“ Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita,


dan bersabda,“ Dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah


menjadikan kalian khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian


perbuat, maka jauhilah dunia dan jauhilah wanita, karena fitnah pertama


yang menimpa bani israil adalah wanita“, dan beliau bersabda,“ bisa jadi


wanita berpakain di dunia akan telanjang di akhirat“, dan bersabda,“ Dua


golongan ahli neraka yang tidak akan aku lihat; wanita berpakaian tapi


telanjang, menyeleweng dari kebenaran dan kesucian diri, condong kepada


perbuatan keji dan batil, kepala mereka bagaikan punuk (unta) yang


condong(ia perbesar dengan lipatan kerudung/serban), mereka tidak akan


masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan laki- laki yang memukuli


manusia dengan pecut seperti ekor sapi di tanganya“. Ini adalah peringatan


keras bagi prilaku menampakan aurat dan memperlihatkan perhiasan,


memakai pakaian tipis dan pendek, menyimpang dari kebenaran dan iffah


(kesucian diri) serta condong kepada perbuatan keji dan batil, juga peringatan


keras bagi prilaku mendzalimi manusia dan menginjak-nginjak hak-hak


mereka mereka, serta ancaman bagi orang yang berbuat itu dengan


diharamkan masuk surga, kita memohon kepada Allah keselamatan dari


semua itu.


Dan diantara kerusakan terbesar adalah prilaku kebanyakan wanita yang


menyerupai wanita-wanita kafir dari kalangan nasrani dan yang lainya dalam


12


berpakaian minim, memamerkan rambut dan perhiasan, menyisir rambut


dengan gaya orang-orang kafir dan fasik, menkuncir rambut, memakai kepala


buatan..., dan Rasulullah saw bersabda:


“ Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.“, dan


kita tahu prilaku tasyabuh dan pakaian minim yang menjadikan wanita mirip


telanjang dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah, tipisnya agama dan


hilanganya rasa malu, maka hal seperti itu harus diwaspadai dengan penuh


kewaspadaan, mencegah wanita dari prilaku demikian dan hendaklah


bersikap keras terhadapnya, karena akibatnya sangat buruk, kerusakanya


amat besar dan tidak boleh diremehkan khususnya terhadap anak-anak


gadis, karena membiarkan mereka dalam situasi seperti itu akan menjadikan


mereka terbiasa denganya dan tidak suka kecuali dengan itu ketika besar,


sehingga akan terjadi kerusakan dan fitnah yang menakutkan yang banyak


terjadi terhadap wanita-wanita dewasa.


Bertaqwalah kalian wahai hamba Allah, jauhilah apa yang diharamkan Allah,


tolong-menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, saling menasehatilah dalam


mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran, dan ketauilah bahwasanya


Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian tentang hal itu, Dia akan


memberi balasan atas amal perbuatan kalian, dan Dia Yang Maha Suci selalu


menyertai orang-orang yang sabar, yang bertaqwa dan yang berbuat kebaikan,


maka bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian, dan bertaqwalah


kepada Allah, dan berbuat baiklah karena Allah mencintai orang-orang yang


berbuat baik.


Tidak diragukan bahwa kewajiban penguasa, pemimpin, hakim dan ulama


lebih besar dari kewajiban selain mereka, dan bahaya yang mengitari mereka


lebih besar, dan fitnah akibat diamnya mereka dalam menginkari


kemungkaran juga besar. Dan mengingkari kemungkaran bukan tugas


mereka saja, tetapi itu adalah tugas seluruh kaum muslimin, -lebih-lebih


orang-orang yang berkedudukan diantara mereka, dan pembesar mereka,


khususnya para wali dan suami bagi para wanita- untuk mengingkari


kemungkaran ini, keras dalam mengingkarinya, juga terhadap oarang yang


meremehkan hal itu, semoga Allah SWT mnghilangkan cobaan yang menimpa


kita dan menunjukan kita kepada jalan yang lurus.


13


Rasulullah saw bersabda dalam hadits shahih:





”Tidak ada Nabi yang diutus Allah kepada umat sebelumku kecuali Dia


memiliki pengikut-pengikut yang setia dan sahabat-sahabat yang berpegang


teguh dengan sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang


setelah mereka orang-orang yang tidak berguna berselisih dan mengatakan


sesuatu yang tidak mereka ketahui, dan mengerjakan sesuatu yang mereka


tidak diperintahkan, barang siapa yang berjihad dalam membimbing mereka


dengan tanganya (kekuasaanya) maka dia orang beriman, dan barang siapa


berjihad membimbing mereka dengan lisanya maka dia orang beriman, dan


barang siapa berjihad mengingkari mereka dengan hatinya maka dia orang


beriman, dan tidak ada iman sebiji sawipun dibelakang itu”. Dan aku


memohon kepada Allah agar memenangkan agamanya, meninggikan


kalimatnya, membimbing para pemimpinan kami, menghilangkan kerusakan


dan memenangkan kebenaran dengan perantara mereka, juga membimbing


orang-orang dekat mereka, memberikan taufiknya kepada kami, kalian dan


mereka serta seluruh umat islam untuk mencapai kemaslahatan hamba dan


Negara dalam hidup di dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Dia Maha


Berkuasa atas segala sesuatu, lebih-lebih dalam mengabulkan doa, cukuplah


Allah sebagai penolong dan wakil bagi kami, dan tiada daya dan kekuatan


melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung,


salawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba-Nya


Nabi Muhammad saw dan kepada sahabat serta orang-orang yang


mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman .


Soal: Saat kami bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami


untuk membuka wajah dan melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari


14


negeri kami dan tidak seorang pun mengenali kami, karena ibu kami selalu


berusaha mempengaruhi ayah kami agar memaksa kami untuk membuka


wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami memperhatikan mereka


jika kami menutup wajah


Jawab: Tidak boleh bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka


hijab di negeri kafir, sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim,


berhijab dari laki-laki asing baik muslim maupun kafir tetap wajib, bahkan


kewajiban berhijab dari orang kafir lebih kuat, karena mereka tidak memiliki


iman yang dapat membentengi mereka dari larangan Allah, dan tidak boleh


bagi anda juga bagi selain anda untuk taat kepada kedua orang tua anda atau


kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah


SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab:


“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),


maka mintalah dari belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah SWT


menjelaskan bahwa berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram


lebih suci bagi hati semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur:


“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka


menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)


Soal: Apa hukum menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk


dalam kategori orang-orang asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar


menemui pelayan dan memintaku untuk memakai isyarob di atas kepalaku,


apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita


Jawab: Sopir dan pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari


mereka jika mereka bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di


hadapan mereka, begitu pula berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah


saw bersabda:


" @N( OP() Q! G E%


 H    < $ I & "


“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan


yang ketiga“. Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan


mengharamkan memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang


bukan mahram, dan tidak boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat


sesuatu yang sifatnya bermaksiat kepada Allah SWT.


15


Soal: Apa hukum mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang


menutup wajah dan kedua tanganya


Jawab: Orang yang mengejek muslimah atau muslim disebabkan


komitmen mereka dengan syariat islam adalah kafir, baik hal itu dalam


masalah berhijab atau yang lainya, karena Abdullah bin Umar r.a. berkata:


seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk dalam satu majlis: Aku tidak


pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli qur’an kita ini yang lebih


rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih penakut untuk bertemu,


seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik, sungguh aku akan


memberitahu Rasulullah saw, maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah


saw, lalu turunlah alqur’an, Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya


terikat dengan tali unta Rasulullah saw dalam keadaan tertimpa batu seraya


membaca:


“ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“


sesungguhnya kami hanya bersendagurau dan bermain-main saja,“


Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu


selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah


kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagian dari kamu (karena


telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karena


sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa“. (QS:


At-Taubah: 65-66). Allah mengatagorikan ejekanya terhadap orang-orang


beriman berarti mengejek Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.


Washalallah alaa Nabiyinaa Muhammad wa all aalihi wa shahbihi wasallam



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i