BAHAYA (Tabarruj) MEMPERTONTONKAN AURAT bagi
INDIVIDU MAUPUN MASYARAKAT
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada Nabi saw, beserta keluarga dan shahabatnya.
Fenomena wanita tidak berjilbab, terbuka dan menampakan aurat kepada
laki-laki adalah fitnah yang menimpa kebanyakan negara di dunia, semua
orang tahu akan hal itu. Dan tentu saja itu adalah kemungkaran yang sangat
besar dan kemaksiatan yang amat jelas, dan merupakan faktor terbesar bagi
datangnya azab, karena menampakan aurat dapat menimbulkan perbuatan
keji, kriminal, hilangnya rasa malu dan menyebarnya kerusakan.
Bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang
buruk akhlaknya diantara kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari
terjerumus ke dalam larangan-larangan Allah, wajibkanlah kepada mereka
untuk memakai jilbab dan menutup aurat, waspadailah murka Allah SWT dan
azab-Nya, Nabi saw bersabda dalam hadits shahih:
“ Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya,
maka bisa saja Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka semua.“
Dan Allah SWT berfirman:
“ Orang-orang kafir dari Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud
dan Isa putra Maryam. Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu
melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan yang selalu
mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-
Maidah: 78-79)
Dan dalam kitab Musnad dan yang lainya diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
bahwa rasulullah saw membaca ayat tersebut kemudian bersabda:
“ Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, hendaklahlah kalian
menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar, membimbang orang yang buruk
akalnya dan meluruskanya agar sejalan dengan kebenaran, jika tidak
sungguh Allah akan membenturkan hati sebagian kalian atas hati sebagian
4
yang lain dan akan melaknat kalian sebagai melaknat mereka“. Dan dalam
hadits shahih lainya nabi saw bersabda:
“ Barang siapa melihat diantara kalian kemungkaran kemungkaran, maka
hendaklah merubahnya dengan tanganyan (kekuasaanya), jika tidak mampu
maka dengan lisanya, jika tidak mampu maka menginkari dengan hatinya,
dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.“
Allah SWT dalam al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab
dan berdiam diri di rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan
mempertontonkan aurat atau melemah lembutkan suara dalam berkata
kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan fitnah.
Allah SWT berfirman:
“ Wahai istri-istri nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain,
jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan
suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti
orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan
dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersihbersihnya.“
(QS: Al-Ahzab: 32-33)
Dalam ayat ini Allah SWT melarang istri-istri nabi yang mulia (para
ummahaatul mukminin) –dan mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling
suci- dari melemah-lembutkan suara dalam berbicara kepada kaum pria, agar
orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit shawat tidak berhasrat kepada
mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya hasrat yang sama denganya.
Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di rumah serta melarang
mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah berupa
menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher, dada,
lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana
kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina. Jika
Allah SWT memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi
saw) dari kemungkaran tersebut, padahal mereka adalah wanita-wanita
5
solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian
mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan
dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang
menunjukan bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri
rasul saw dan wanita-wanita lainya adalah firman Allah SWT:
“ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33). Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi
istri-istri nabi saw dan selain mereka.
Allah SWT juga berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),
maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi
hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Ayat yang mulia ini dengan jelas
menunjukan kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan
tidak menampakan auratnya. Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa
berhijab adalah lebih suci bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan
serta lebih menjauhkan mereka dari perbuatan keji dan dari segala yang
mendekatkan kepadanya, Allah juga mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan
tidak berhijab adalah prilaku buruk dan najis, sedangkan berhijab adalah
Wahai kaum muslimin, beradaplah kalian dengan adab yang diajarkan Allah,
laksanakanlah perintahnya, wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk
berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan.
Allah SWT berfirman:
“ Wahai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri orang-orang mukmin,“ hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke
seluruh tubuh mereka,“ yang demikian itu agar mereka lebih muda untuk
dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun maha
penyayang“. (QS: AL-Ahzab: 59). Al-jalaabib: jamak dari jilbab, ia adalah
sesuatu yang yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepala dan
badanya melapisi pakaianya agar terhijab dan tertutup auratnya. Allah SWT
memerintahkan para wanita orang-orang mukmin agar menutupkan jilbabjilbab
mereka pada sisi-sisi keindahan mereka seperti rambut, wajah dll, agar
dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga dirinya terhindar dari fitnah dan
orang lainpun tidak tergoda untuk mengganggunya. Ali bin Abi Talhah
6
meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah memerintahkan para wanita orangorang
beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar
menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab,
dan menampakan satu mata“. Dan Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku
bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah :
“Hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka
ia menutup mukanya dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“.
Kemudian Allah SWT mengabarkan bahwa Dia maha pengampun atas segala
kekurangan yang telah lampau dalam maslah tersebut sebelum turunya
larangan dan peringatan dari-Nya.
Allah SWT berfirman:
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)
yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian
(luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi
memelihari kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha
Mendengar, Maha Mengetahui.“ (QS: An-Nur: 60)
Allah SWT mengabarkan bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari
haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas
mereka untuk menanggalkan pakaian dari wajah dan tangan mereka jika
mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka. Dari sini diketahui
bahwa wanita yang berniat menampakan perhiasan tidak boleh menanggalkan
pakaian dari wajah dan tanganya atau dari aurat lainya, dan ia berdosa ketika
itu meskipun telah tua, karena setiap yang jatuh selalu ada yang
memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat menyebabkan
fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan tentu
dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.
7
Allah SWT mensyaratkan pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang
masih ingin menikah (sebagaimana dalam ayat diatas), karena jika masih
ingin nikah, maka keinginanya itu akan mendorongnya untuk selalu berhias
dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan pasangan, maka ia
dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat perhiasanya
untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.
Kemudian Allah SWT menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para
perempuan tua agar menjaga kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka
meskipun mereka tidak punya maksud menampakan perhiasanya. Nampak
dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat dengan pakaian meskipun
oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari pada menanggalkan
pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan dengan
tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji
dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah.
Allah SWT berfirman:
“ Katakan kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya,
dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah
kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya,
dan memelihara kemaluanya, dan janganlah menampakan perhiasanya
(auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudarasaudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-pura saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan lakilaki
(tua) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan), atau anakanak
yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka
menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,
agar kamu beruntung“. (QS: AN-Nur: 30-31)
8
Dalam dua ayat diatas Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki beriman
dan para perempuan beriman agar menjaga pandangan dan memelihara
kemaluan, hal itu karena betapa kejinya zina dan betapa besarnya kerusakan
yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan
merupakan jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji,
sedangkan menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal
tersebut, karena itu Allah berfirman:
“Katakan kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan
memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ ( QS: An-Nur: 30). Maka
menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci bagi orangorang
beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan pandangan
dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan azab di dunia dan akhirat. Kita
memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.
Allah yang Maha Agung dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha
Mengetahui apa yang diperbuat manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang
tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang demikian itu terdapat peringatan bagi
orang-orang beriman agar tidak berbuat sesuatu yang diharamkan Allah SWT
dan berpaling dari syariat-Nya, dan peringatan juga bagi mereka bahwa Allah
SWT melihatnya dan mengetahui seluruh perbuatanya yang baik maupun
tidak, sebagaimana Dia berfirman:
“ Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi
dalam dada“. (QS: Ghafir: 19).
Dan berfirman:
“ Dan tidakkah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak
membaca suatu ayat al-qur’an serta tidak pula kamu melakukan suatu
pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukanya“.
(QS: Yunus: 61). Maka wajib atas hambah untuk senantiasa waspada
terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau
sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan berbuat maksiat, atau kehilanganya
saat datang kewajiban taat kepada-Nya.
9
Kemudian Dia berfirman:
“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31). Allah
SWT memerintahkan para wanita beriman agar menjaga pandangan dan
memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki beriman- untuk
menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar melakukan
sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan
keselamatan, kemudian berfirman:
“ dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa
terlihat“. Ibnu Mas’ud berkomentar: “ ( yang biasa terlihat) yaitu pakaian yang
terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah pakaian yang
tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua
telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum
turunya ayat yang memerintahkan hijab, adapun setelah itu Allah
mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam ayat-ayat
terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya. Nampaknya apa yang
dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah
darinya, bahwa ia berkata,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang
beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi
wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan
menampakan satu mata“. Dan syaikhul islam Ibnu Taimiyah juga telah
menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan itulah yang benar
tanpa ada keraguan.
Dan kita tentu tahu kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat
menampakan wajah dan kedua telapak tangan, Allah SWT berfirman dalam
ayat terdahulu:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),
maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi
hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Dia tidak mengecualikan
sesuatupun, dan ayat ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan
10
dijadikan rujukan serta acuan bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat
di atas adalah umum bagi istri-istri Nabi dan dan para wanita beriman lainya,
dan surat Nur yang terdahulu juga menunjukan hal yang sama, yaitu apa
yang disebutkan Allah terkait wanita tua dan haramnya mereka
menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama: mereka tidak lagi
ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan perhiasan,
dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu, sesungguhnya
ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i (pasti)
menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan
perhiasan.
Dan riwayat dari Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia
menutup mukanya ketika mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-
Sulami, Aisyah berkata,“ sesungguhnya Safwan mengenalnya sebelum turun
ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita tidak dikenal
dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak
dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi
perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib
dicegah, dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku
keji harus ditutup.
Diantara sebab-sebab kerusakan adalah berkhalwatnya laki-laki dengan
wanita, bepergian dengan mereka tanpa mahram, Rasulullah saw bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali beersama mahramnya, dan
tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan kecuali
bersama mahramnya“, dan bersabda,“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat
dengan seorang perempuan, karena yang ketiga adalah setan“, dan bersabda,“
Tidak boleh seorang laki-laki menginap di tempat seorang perempuan kecuali
jika ia suaminya atau mahramnya“. (HR: Muslim)
11
Maka bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah para wanita
kalian, cegahlah mereka dari berbuat sesuatu yang diharamkan Allah, seperti
membuka aurat, menampakan perhiasan dan bertasyabbuh (menyerupai)
orang-orang nasrani atau yang menyerupi mereka, dan ketahuilah bahwa
diam melihat kemungkaran-kemungkaran di atas adalah bentuk partisipasi
dalam melakukan dosa yang sama, dan mengundang murka Allah serta
azabnya, semoga Allah SWT memelihara kita dari keburukan semua itu.
Dan diantara kewajiban terbesar adalah memperingatkan para laki-laki agar
tidak berkhalwat (menyendiri) dengan wanita atau masuk ketempat mereka
atau bepergian bersama mereka tanpa mahram, karena semua itu adalah
sarana yang dapat mengantarkan kepada fitnah dan kerusakan. Rasulullah
saw bersabda:
“ Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita,
dan bersabda,“ Dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah
menjadikan kalian khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian
perbuat, maka jauhilah dunia dan jauhilah wanita, karena fitnah pertama
yang menimpa bani israil adalah wanita“, dan beliau bersabda,“ bisa jadi
wanita berpakain di dunia akan telanjang di akhirat“, dan bersabda,“ Dua
golongan ahli neraka yang tidak akan aku lihat; wanita berpakaian tapi
telanjang, menyeleweng dari kebenaran dan kesucian diri, condong kepada
perbuatan keji dan batil, kepala mereka bagaikan punuk (unta) yang
condong(ia perbesar dengan lipatan kerudung/serban), mereka tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan laki- laki yang memukuli
manusia dengan pecut seperti ekor sapi di tanganya“. Ini adalah peringatan
keras bagi prilaku menampakan aurat dan memperlihatkan perhiasan,
memakai pakaian tipis dan pendek, menyimpang dari kebenaran dan iffah
(kesucian diri) serta condong kepada perbuatan keji dan batil, juga peringatan
keras bagi prilaku mendzalimi manusia dan menginjak-nginjak hak-hak
mereka mereka, serta ancaman bagi orang yang berbuat itu dengan
diharamkan masuk surga, kita memohon kepada Allah keselamatan dari
semua itu.
Dan diantara kerusakan terbesar adalah prilaku kebanyakan wanita yang
menyerupai wanita-wanita kafir dari kalangan nasrani dan yang lainya dalam
12
berpakaian minim, memamerkan rambut dan perhiasan, menyisir rambut
dengan gaya orang-orang kafir dan fasik, menkuncir rambut, memakai kepala
buatan..., dan Rasulullah saw bersabda:
“ Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.“, dan
kita tahu prilaku tasyabuh dan pakaian minim yang menjadikan wanita mirip
telanjang dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah, tipisnya agama dan
hilanganya rasa malu, maka hal seperti itu harus diwaspadai dengan penuh
kewaspadaan, mencegah wanita dari prilaku demikian dan hendaklah
bersikap keras terhadapnya, karena akibatnya sangat buruk, kerusakanya
amat besar dan tidak boleh diremehkan khususnya terhadap anak-anak
gadis, karena membiarkan mereka dalam situasi seperti itu akan menjadikan
mereka terbiasa denganya dan tidak suka kecuali dengan itu ketika besar,
sehingga akan terjadi kerusakan dan fitnah yang menakutkan yang banyak
terjadi terhadap wanita-wanita dewasa.
Bertaqwalah kalian wahai hamba Allah, jauhilah apa yang diharamkan Allah,
tolong-menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, saling menasehatilah dalam
mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran, dan ketauilah bahwasanya
Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian tentang hal itu, Dia akan
memberi balasan atas amal perbuatan kalian, dan Dia Yang Maha Suci selalu
menyertai orang-orang yang sabar, yang bertaqwa dan yang berbuat kebaikan,
maka bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian, dan bertaqwalah
kepada Allah, dan berbuat baiklah karena Allah mencintai orang-orang yang
berbuat baik.
Tidak diragukan bahwa kewajiban penguasa, pemimpin, hakim dan ulama
lebih besar dari kewajiban selain mereka, dan bahaya yang mengitari mereka
lebih besar, dan fitnah akibat diamnya mereka dalam menginkari
kemungkaran juga besar. Dan mengingkari kemungkaran bukan tugas
mereka saja, tetapi itu adalah tugas seluruh kaum muslimin, -lebih-lebih
orang-orang yang berkedudukan diantara mereka, dan pembesar mereka,
khususnya para wali dan suami bagi para wanita- untuk mengingkari
kemungkaran ini, keras dalam mengingkarinya, juga terhadap oarang yang
meremehkan hal itu, semoga Allah SWT mnghilangkan cobaan yang menimpa
kita dan menunjukan kita kepada jalan yang lurus.
13
Rasulullah saw bersabda dalam hadits shahih:
”Tidak ada Nabi yang diutus Allah kepada umat sebelumku kecuali Dia
memiliki pengikut-pengikut yang setia dan sahabat-sahabat yang berpegang
teguh dengan sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang
setelah mereka orang-orang yang tidak berguna berselisih dan mengatakan
sesuatu yang tidak mereka ketahui, dan mengerjakan sesuatu yang mereka
tidak diperintahkan, barang siapa yang berjihad dalam membimbing mereka
dengan tanganya (kekuasaanya) maka dia orang beriman, dan barang siapa
berjihad membimbing mereka dengan lisanya maka dia orang beriman, dan
barang siapa berjihad mengingkari mereka dengan hatinya maka dia orang
beriman, dan tidak ada iman sebiji sawipun dibelakang itu”. Dan aku
memohon kepada Allah agar memenangkan agamanya, meninggikan
kalimatnya, membimbing para pemimpinan kami, menghilangkan kerusakan
dan memenangkan kebenaran dengan perantara mereka, juga membimbing
orang-orang dekat mereka, memberikan taufiknya kepada kami, kalian dan
mereka serta seluruh umat islam untuk mencapai kemaslahatan hamba dan
Negara dalam hidup di dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Dia Maha
Berkuasa atas segala sesuatu, lebih-lebih dalam mengabulkan doa, cukuplah
Allah sebagai penolong dan wakil bagi kami, dan tiada daya dan kekuatan
melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung,
salawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba-Nya
Nabi Muhammad saw dan kepada sahabat serta orang-orang yang
mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman .
Soal: Saat kami bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami
untuk membuka wajah dan melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari
14
negeri kami dan tidak seorang pun mengenali kami, karena ibu kami selalu
berusaha mempengaruhi ayah kami agar memaksa kami untuk membuka
wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami memperhatikan mereka
jika kami menutup wajah
Jawab: Tidak boleh bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka
hijab di negeri kafir, sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim,
berhijab dari laki-laki asing baik muslim maupun kafir tetap wajib, bahkan
kewajiban berhijab dari orang kafir lebih kuat, karena mereka tidak memiliki
iman yang dapat membentengi mereka dari larangan Allah, dan tidak boleh
bagi anda juga bagi selain anda untuk taat kepada kedua orang tua anda atau
kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah
SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab:
“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi),
maka mintalah dari belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah SWT
menjelaskan bahwa berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram
lebih suci bagi hati semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur:
“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)
Soal: Apa hukum menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk
dalam kategori orang-orang asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar
menemui pelayan dan memintaku untuk memakai isyarob di atas kepalaku,
apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita
Jawab: Sopir dan pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari
mereka jika mereka bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di
hadapan mereka, begitu pula berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah
saw bersabda:
" @N( OP() Q! G E%
H < $I & "
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan
yang ketiga“. Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan
mengharamkan memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang
bukan mahram, dan tidak boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat
sesuatu yang sifatnya bermaksiat kepada Allah SWT.
15
Soal: Apa hukum mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang
menutup wajah dan kedua tanganya
Jawab: Orang yang mengejek muslimah atau muslim disebabkan
komitmen mereka dengan syariat islam adalah kafir, baik hal itu dalam
masalah berhijab atau yang lainya, karena Abdullah bin Umar r.a. berkata:
seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk dalam satu majlis: Aku tidak
pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli qur’an kita ini yang lebih
rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih penakut untuk bertemu,
seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik, sungguh aku akan
memberitahu Rasulullah saw, maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah
saw, lalu turunlah alqur’an, Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya
terikat dengan tali unta Rasulullah saw dalam keadaan tertimpa batu seraya
membaca:
“ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“
sesungguhnya kami hanya bersendagurau dan bermain-main saja,“
Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah
kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagian dari kamu (karena
telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karena
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa“. (QS:
At-Taubah: 65-66). Allah mengatagorikan ejekanya terhadap orang-orang
beriman berarti mengejek Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.
Washalallah alaa Nabiyinaa Muhammad wa all aalihi wa shahbihi wasallam