Artikel

Peringatan Bagi yang Melalaikan Shalat Subuh





Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


Terjemah : Tim An-Nashihah.com


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Bagi yang Melalaikan Sholat Subuh


Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya


maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah


menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim.


Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin


Shalih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh


berkaitan dengan shalat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.


Soal 1 :


Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya (memanjangkan)


bacaannya ?


Jawab:


Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya memanjangkan


bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat


Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent) kemudian


memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya


lebih dari yang lainnya.


Soal 2 :


Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat shubuh, apakah dia


tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan sholat


shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat telah ditegakkan.


Jawab :


Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat berjama’ah, karena


mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut kesepakatan (para


ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin bertentangan


dengan syarat yang wajib.


Soal 3 :


Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari


mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum, perlu diketahui


bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa


yang mesti dilakukan ?


Jawab :


Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air


hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh


tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan


menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib


baginya untuk mandi.


٤


Soal :


Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa surah yang di


dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu ada dasarnya


atau tidak ?


Jawab :


Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah maka tidak


mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,


“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`ân.” (QS. Al-


Muzzammil : 20)


Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang disyari’atkan adalah


hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni surah As-Sajadah


pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah Al-Insân,-pent.) pada


raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif Laam Miim Tanzil


adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang dimaksudkan adalah


surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk membaca (surah As-


Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân raka’at kedua,


maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah menyengaja


membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari surat As


Sajadah.


Soal 5 :


Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna untuk


menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak


juga menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orangorang


seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia


berdosa?


Jawab :


Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya dia


mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih


awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali


menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah


memasang jam weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh


karena itu, kami menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur


lebih awal sehingga bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat


berjama’ah.


Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya adalah hal seperti


ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena meninggalkan kehati-hatian


untuk bisa bangun maka dia berdosa.


Soal 6 :


Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka semua tertidur


dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, apakah


mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri ? Apakah


imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat


seperti ini ?


٥


Jawab :


Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan semua tertidur


dan tidak bangun kecuali setelah matahri terbit, maka hendaknya mereka


berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan


adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka


menunaikan sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya


sebagaimana telah dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.


Soal 7 :


Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat shubuh berjama’ah


hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain,


apa nasehat anda kepada mereka ?


Jawab :


Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’âlâ dalam


semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya karena


manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut


mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,


“ Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al


Hijr : 99)


Soal 8 :


Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara berjama’ah karena


membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?


Jawab :


Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan sehingga


bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk meninggalkan


sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan keluarnya


adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa untuk


membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun


membiarkan mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan


mereka, maka terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti


sikap ceroboh darinya.


Soal 9 :


Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan berjama’ah) kecuali


sholat shubuh ?


Jawab :


Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah, wajib baginya


untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh dengan


berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang seperti


itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,





“Sholat yang paling berat terhadap orang-orang munafiqin adalah sholat Isya’ dan


sholat Subuh, jika mereka mengetahui (keutamaan) apa yang ada pada keduanya


(yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh) pasti mereka akan mendatanginya


sekalipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)


Soal 10 :


Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab ? Apa nasehat


anda kepadanya ?


Jawab :


Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya, namun


hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik


nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau


secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat


berjama’ah) kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung


jawab terhadap mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya


hendaknya dia mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna,


tidak terburu-buru yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang


disyari’atkan.


Soal 11 :


Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian bangun untuk sholat


shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya dia ingat


belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat subuhnya


atau apa yang musti dikerjakan ?


Jawab :


Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat Isya’.


Soal 12 :


Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh


sebelum waktunya ?


Jawab :


Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh, karena


adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk waktunya, karena


Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,





“Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah seorang dari kalian


mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling banyak (hafalan)


Al-Qur`annya.”


Soal 13 :


Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan sholat shubuh


dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh, apakah dia


berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?


٧


Jawab :


Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan dia termasuk


orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah Ta’âlâ


telah mengingkarinya dalam firman-Nya,


“Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan


akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’lâ : 16-17)


Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa lepas dari tanggung


jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat maka wajib


baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat bersama


kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.


Soal 14 :


Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan perempuan?


Jawab :


Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat shubuhnya dan


sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama yang


merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah


syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa


yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,


“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan


shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui


kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka


mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS.


Maryam : 59-60)


Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan mereka termasuk


orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan firman-Nya,


“Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.”


(QS. Maryam : 60)


Soal 15 :


Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah bersama kaum


muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja ? Perlu


diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.


Jawab :


Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib (shubuh) karena


rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat shubuh,


sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah keluar dari


waktunya.


Soal 16 :


٨


Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat sholat shubuh maka


apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau lebih utama


pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk


menunaikan sholat ‘ied ?


Jawab :


Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan keluar dari rumah


sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan sholat


shubuh dan sholat ‘ied.


Soal 17 :


Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum”


apa yang mesti dia lakukan ?


Jawab :


Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum”


maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah, karena ucapan “Ash-


Sholâtu Khairun Minan Naum” dalam adzan shubuh itu hukumnya sunnah


bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu ketika


melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada lafadz ini maka


ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh sesorang dalam


adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan jika tidak


melafadzkannya maka tidak mengapa.


Soal 18 :


Sesorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah dia


menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?


Jawab : Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya


dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan


mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.


Soal 19 : Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit matahari dan belum


mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup dengan


mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum


shubuh ?


Jawab : Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai Syuruq? Syuruq adalah


terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan Isyraq adalah


menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan sholat Isyraq


maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh


dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak mencukupi,


karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at khusus


untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat sunnah


fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.


Soal 20 :


Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,





“Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir kepada


Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at maka baginya seperti


pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan sempurna.”


Pertanyaan : Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan Allah


membalas anda dengan kebaikan.


Jawab :


Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa


sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat sholatnya sampai terbit


matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak menyebutkan


bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan hadits yang


disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah hasan.


Sumber: http://an-nashihah.com



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i