Peringatan Bagi yang Melalaikan Shalat Subuh
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah : Tim An-Nashihah.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Bagi yang Melalaikan Sholat Subuh
Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya
maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah
menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim.
Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh
berkaitan dengan shalat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Soal 1 :
Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya (memanjangkan)
bacaannya ?
Jawab:
Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya memanjangkan
bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat
Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent) kemudian
memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya
lebih dari yang lainnya.
Soal 2 :
Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat shubuh, apakah dia
tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan sholat
shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat telah ditegakkan.
Jawab :
Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat berjama’ah, karena
mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut kesepakatan (para
ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin bertentangan
dengan syarat yang wajib.
Soal 3 :
Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari
mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum, perlu diketahui
bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa
yang mesti dilakukan ?
Jawab :
Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air
hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh
tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan
menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib
baginya untuk mandi.
٤
Soal :
Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa surah yang di
dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu ada dasarnya
atau tidak ?
Jawab :
Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah maka tidak
mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`ân.” (QS. Al-
Muzzammil : 20)
Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang disyari’atkan adalah
hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni surah As-Sajadah
pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah Al-Insân,-pent.) pada
raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif Laam Miim Tanzil
adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang dimaksudkan adalah
surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk membaca (surah As-
Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân raka’at kedua,
maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah menyengaja
membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari surat As
Sajadah.
Soal 5 :
Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna untuk
menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak
juga menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orangorang
seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia
berdosa?
Jawab :
Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya dia
mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih
awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali
menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah
memasang jam weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh
karena itu, kami menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur
lebih awal sehingga bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat
berjama’ah.
Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya adalah hal seperti
ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena meninggalkan kehati-hatian
untuk bisa bangun maka dia berdosa.
Soal 6 :
Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka semua tertidur
dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, apakah
mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri ? Apakah
imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat
seperti ini ?
٥
Jawab :
Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan semua tertidur
dan tidak bangun kecuali setelah matahri terbit, maka hendaknya mereka
berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan
adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka
menunaikan sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya
sebagaimana telah dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.
Soal 7 :
Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat shubuh berjama’ah
hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain,
apa nasehat anda kepada mereka ?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’âlâ dalam
semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya karena
manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut
mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,
“ Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al
Hijr : 99)
Soal 8 :
Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara berjama’ah karena
membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?
Jawab :
Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan sehingga
bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk meninggalkan
sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan keluarnya
adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa untuk
membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun
membiarkan mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan
mereka, maka terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti
sikap ceroboh darinya.
Soal 9 :
Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan berjama’ah) kecuali
sholat shubuh ?
Jawab :
Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah, wajib baginya
untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh dengan
berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang seperti
itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sholat yang paling berat terhadap orang-orang munafiqin adalah sholat Isya’ dan
sholat Subuh, jika mereka mengetahui (keutamaan) apa yang ada pada keduanya
(yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh) pasti mereka akan mendatanginya
sekalipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)
Soal 10 :
Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab ? Apa nasehat
anda kepadanya ?
Jawab :
Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya, namun
hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik
nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau
secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat
berjama’ah) kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung
jawab terhadap mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya
hendaknya dia mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna,
tidak terburu-buru yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang
disyari’atkan.
Soal 11 :
Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian bangun untuk sholat
shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya dia ingat
belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat subuhnya
atau apa yang musti dikerjakan ?
Jawab :
Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat Isya’.
Soal 12 :
Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh
sebelum waktunya ?
Jawab :
Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh, karena
adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk waktunya, karena
Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah seorang dari kalian
mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling banyak (hafalan)
Al-Qur`annya.”
Soal 13 :
Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan sholat shubuh
dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh, apakah dia
berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?
٧
Jawab :
Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan dia termasuk
orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah Ta’âlâ
telah mengingkarinya dalam firman-Nya,
“Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan
akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’lâ : 16-17)
Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa lepas dari tanggung
jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat maka wajib
baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat bersama
kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.
Soal 14 :
Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan perempuan?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat shubuhnya dan
sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama yang
merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah
syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa
yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui
kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka
mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS.
Maryam : 59-60)
Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan mereka termasuk
orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan firman-Nya,
“Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.”
(QS. Maryam : 60)
Soal 15 :
Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah bersama kaum
muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja ? Perlu
diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.
Jawab :
Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib (shubuh) karena
rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat shubuh,
sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah keluar dari
waktunya.
Soal 16 :
٨
Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat sholat shubuh maka
apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau lebih utama
pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk
menunaikan sholat ‘ied ?
Jawab :
Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan keluar dari rumah
sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan sholat
shubuh dan sholat ‘ied.
Soal 17 :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum”
apa yang mesti dia lakukan ?
Jawab :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum”
maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah, karena ucapan “Ash-
Sholâtu Khairun Minan Naum” dalam adzan shubuh itu hukumnya sunnah
bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu ketika
melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada lafadz ini maka
ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh sesorang dalam
adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan jika tidak
melafadzkannya maka tidak mengapa.
Soal 18 :
Sesorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah dia
menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?
Jawab : Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya
dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan
mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.
Soal 19 : Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit matahari dan belum
mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup dengan
mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum
shubuh ?
Jawab : Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai Syuruq? Syuruq adalah
terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan Isyraq adalah
menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan sholat Isyraq
maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh
dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak mencukupi,
karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at khusus
untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat sunnah
fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.
Soal 20 :
Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,
“Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir kepada
Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at maka baginya seperti
pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan sempurna.”
Pertanyaan : Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan Allah
membalas anda dengan kebaikan.
Jawab :
Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa
sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat sholatnya sampai terbit
matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak menyebutkan
bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan hadits yang
disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah hasan.
Sumber: http://an-nashihah.com