Amal Shalih Yang Pahalanya
Sampai Kepada Mayit
Lajnah Daimah (Tim Tetap) Untuk Riset Ilmu dan Fatwa
Pertanyaan: Apakah boleh menyampaikan pahala amal baik kepada
mayit? Apakah boleh membentuk majelis untuk mengkhatamkan al-Qur`an,
kemudian menyampaikan pahala bacaan kepada yang sudah meninggal
hingga para nabi? Apakah boleh menghadiri seperti majelis ini untuk tujuan
ini dan menyantap makanan bersama mereka setelah selesai?
Jawaban: Pertama: pendapat yang shahih dari pendapat para ulama
adalah bahwa amal ibadah dari yang hidup untuk yang sudah meninggal
dunia yang muslim tidak boleh kecuali dalam batas yang disyari'atkan,
seperti doa untuknya, istighfar, hajji, umrah, sedekah untuknya, berkorban,
dan puasa wajib yang berada dalam tanggungan mayit.
Kedua, membaca al-Qur`an dengan niat pahalanya untuk mayit
hukumnya tidak boleh, karena tidak ada riwayatnya dari Nabi saw.
Alasannya adalah seperti yang telah kami jelaskan di atas bahwa tidak
boleh menghadiahkan ibadah dari yang masih hidup kepada yang mayit
muslim kecuali dalam batas yang ditetapkan syara'. Diriwayatkan bahwa
Nabi saw melakukan ziarah kubur dan berdoa untuk para mayit dengan
doa-doa yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya, dan mereka
"Semoga kesejahteraan tercurah kepada kaum mukminin dan muslimin
penghuni negeri (kuburan ini). Sesungguhnya kami –insya Allah- menyusul
kalian. Kami memohon afiyat untuk kami dan kamu."1
1 Muslim 975 dan Ibnu Majah 1547 dan ini adalah lafazhnya.
4
Dan tidak diriwayatkan bahwa beliau saw membaca salah satu surah al-
Qur`an, atau beberapa ayat darinya untuk para mayit, padahal beliau saw
sangat sering melakukan ziarah kubur. Jika hal itu disyari'atkan tentu
beliau melakukannya dan menjelaskannya kepada para sahabatnya, karena
ingin mendapatkan pahala dan sayang kepada umat, serta menunaikan
kewajiban menyampaikan. Sesungguhnya beliau seperti yang digambarkan
Allah swt dengan firman-Nya:
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri,
berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan
keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orangorang
mu'min. (QS. at-Taubah:128)
Manakala beliau saw tidak melakukannya disertai adanya sebab-sebabnya,
berarti hal itu tidak disyari'atkan. Para sahabat sudah pasti mengetahui hal
itu, lalu mereka mengikuti jejak langkah beliau saw, mereka mencukupkan
dengan mengambil pelajaran dan berdoa untuk para mayit saat berziarah.
Tidak ada riwayat dari mereka bahwa mereka membaca al-Qur`an untuk
para mayit. Maka sesungguhnya membaca al-Qur`an termasuk perbuatan
bid'ah yang baru. Dan diriwayatkan dalam hadits yang shahih bahwa beliau
"Barangsiapa yang menciptakan dalam perkara kami yang bukan darinya,
maka ia ditolak."2
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa tidak boleh membuat majelis untuk
mengkhatamkan al-Qur`an untuk tujuan yang disebutkan."
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.'
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa (9/47-48).
2 Al-Bukhari 2697 dan Muslim 1718.