ADAB MEMINTA IZIN
Penyusun : Majid bin Su'ud al-Usyan
Terjemah : Muzafar Sahidu bin Mahsun Lc.
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
ADAB MEMINTA IZIN
• Isti’dzan adalah meminta izin untuk masuk pada tempat yang
bukan milik orang yang meminta izin….1
• Disunnahkan untuk memulai dengan salam sebelum meminta
izin, dari Rab’i, dia berkata: seorang lelaki dari Bani Amir berkata
kepadaku bahwa dia meminta izin kepada Nabi saat beliau
berada di rumahnya: “Apakah saya boleh masuk?”, maka Nabi
berkata kepada pembantunya:
“Keluarlah kepada orang ini dan ajarkan baginya cara meminta
izin dan katakan kepadanya hendaklah dia mengatakan:
"Apakah saya boleh masuk?.2
• Orang yang sedang meminta izin seharusnya berdiri di sebelah
kanan atau kiri pintu sehingga pandangannya tidak tertuju pada
sesuatu yang ada di dalam rumah, di mana tuan rumah tidak
ingin kalau hal tersebut dilirik oleh orang lain, dan sesungguhnya
meminta izin tersebut disyari’atkan untuk menjaga pandangan.
• Diharamkan bagi seseorang untuk melirik-lirik pada rumah orang
lain kecuali dengan izinnya. Berdasarkan sabda Nabi :
“Barangsiapa yang melirik ke dalam rumah seseorang tanpa izin
telah halal bagi mereka untuk mencungkil mereka maka
matanya”.3
• Seseorang harus memilih waktu yang tepat untuk meminta izin.
1 Fathul Bari, Ibnu Rajab 11/3.
2 HR. Ahmad no: 22617, Abu Dawud dan lafaz hadits ini darinya no:5177, dan Alabni mengatakan
hadits ini Shahih.
3 HR. Muslim no: 2158.
4
• Meminta izin tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, apabila tuan
rumah memberikan izin kepadamu maka masuklah, namun
seandainya tidak maka kembalilah. Berdasarkan sabda Nabi :
“Seandainya salah seorang di antara kalian telah meminta izin
sebanyak tiga kali lalu tidak diizinkan baginya maka hendaklah
dia kembali pulang”.4
Dan jika dia mengira bahwa permintaan izinnya tidak di dengar,
disebutkan dalam sebuah pendapat bahwa dia harus mengulangi
meminta izin berdasarkan makna lahiriyah yang disimpulkan dari
hadits di atas, dan dikatakan pula dalam sebuah pendapat bahwa
hendaklah dia menambah permintaan izinnya sampai yakin kalau
suaranya sudah terdengar oleh tuan rumah.5
• Apabila tuan rumah berkata kepada orang yang sedang meminta
izin: “Pulanglah!”, maka hendaklah dia kembali, berdasarkan
firman Allah Ta’ala:
“Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah” maka
hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu”6. Dan seorang
muslim seharusnya tidak merasa berat jika disuruh untuk
kembali sebab hal itu sebagai pembersih jiwa.
• Janganlah seorang yang meminta izin megatakan “saya (tanpa
menyebut nama dan identitas pribadi”, Jika dia ditanya: Siapakah
anda?. Berdasarkan hadits riwayat Jabir radhialahu anhu, ia
berkata: Aku mendatangi Nabi dalam urusan hutang yang
ditanggung oleh bapakku, maka aku mengetuk pintunya, lalu
beliau bertanya: Siapakah ini? Maka aku menjawab: “Saya”, beliau
4 HR. Bukahri no: 6245, Muslim no: 2153.
5 Fathul Bari 29/11 hadits no: 6245.
6 QS. Al-Nur: 28.
5
menimpali: “Saya, saya (tanpa menyebut nama atau identitas”,
seakan tidak suka dengan jawaban tersebut”.7
• Hendaknya seorang yang sedang meminta izin untuk tidak
mengetuk pintu dengan keras; seperti diriwayatkan oleh Anas bin
Malik bahwa dia menceritakan: Pintu Nabi diketuk dengan
kuku”.8
• Seorang yang sedang meminta izin tidak diperbolehkan masuk
rumah jika di dalam rumah tersebut tidak ada orang sebab hal itu
termasuk melangkahi hak orang lain secara zalim.
• Diam sesaat setelah meminta izin karena kemungkinan adanya
halangan, lalu barulah dia meminta kembali untuk masuk, di
dalam Al-Shahihaini dari Abi Wa’il, ia berkata: Kami mendatangi
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu pada suatu pagi setelah
menunaikan shalat, lalu kami mengucapkan salam di pintu, maka
diapun mengizinkan kami, lalu kami berhenti di depan pintu
beberapa saat. Abi Wa’il melanjutkan: Lalu keluarlah seorang
pembantu rumahnya dan bertanya: “Tidakkah kalian masuk? Lalu
kami masuk dan beliau kami dapatkan sedang bertasbih,
kemudian beliau bertanya: “Apakah yang menghalangi kalian
untuk masuk padahal kalian telah diberi izin?, maka kami
menjawab: Tidak ada yang menghalangi kami, hanya kami
mengira bahwa sebagian penghuni rumah sedang tertidur”.9
• Bahwa orang yang dipanggil atau dikirim baginya seorang utusan
untuk memanggilnya maka dia tidak perlu untuk memunta izin,
berdasarkan hadits Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda:
"Apaibila seseorang di antara kalian diundang untuk sebuah
jamuan lalu dia datang bersama utusannya maka hal itu adalah
7 HR. Bukahri no: 6250, Muslim no: 2155.
8 HR. Bukahri dalam Al-Adabul Mufrod no: 1080, dan Albani mengatkan bahwa haidts tersebut
shahih.
9 Al-Adabus Syar’iyah: 1/428.
6
izin baginya”.10 Sebagian ahli ilmu mengecualikan bagi orang yang
terlambat datang dari waktu undangan atau dia berada pada
sebuah tempat yang mengharuskan dia secara adat untuk
meminta izin maka mintalah izin.(11)12
• Dianjurkan untuk meminta izin saat akan bangkit dan
meninggalkan majlis; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu
anhu bahwa Rasulullah bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya
dan duduk di sisinya maka janganlah dia bangkit dari majlis
tersebut sampai dia meminta izin kepadanya”.13
• Seseorang harus meminta izin kepada ibu, saudari dan orang yang
seperti mereka (saat akan ingin masuk kepadanya).
• Dianjurkan untuk mengingatkan istri saat suami ingin masuk
kepadanya.
• Orang-orang yang sering mondar-mandir di kalangan keluarga,
seperti budak dan lelaki yang belum balig harus meminta izin
(saat ingin masuk) pada tiga waktu, yaitu sebelum shalat fajar,
saat tidur siang, dan setelah shalat isya’.
• Cara meminta izin adalah mengucapkan salam:
saya boleh masuk?.
• Jika suatu rumah tidak berpenghuni dan seorang muslim
mempunyai kebutuhan terhadapnya, maka Allah menjelaskan
dalam firmanNya:
10 HR. Abu Dawud no: 5189, dan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
11 Undangan untuk menghadiri walimah adalah izin dalam menghadiri undangan tersebut dan
menyantap hidangan. Disebutkan dalam kitab Al-Mugni dan yang lainnya dan berdasarkan makna lahir
dari ucapan sebagian besar ulama: Hendaklah dia meminta izin, hal ini sebutkan oleh Al-Bukhari saat
mengomentari hadits riwayat Abu Hurairah ra
(Al-Adabus Syar’iyah 1/422).
12 Syarhul Adabul Mufrid no: 1074.
13 Albani berkata di dalam kitab: Al-Silsilah diriwayatkan oleh Abu Al-Syekh Ashbahan: 113, As-
Silsilah 1/304 no: 182.
“Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan
untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah
mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu
sembunyikan”.14 Termasuk dalam masalah ini tempat-tempat
berjual beli, pasar-pasar dan hotel-hotel dan yang lainnya.
• Kewajiban meminta izin menjadi gugur pada kondisi-kondisi yang
darurat, seperti terjadinya kebakaran dan pencurian.
• Meminta izin kepada orang yang sedang sholat, jika orang tersebut
lelaki maka pemberian izinnya dengan mengucpkan:
jika perempuan maka cukup baginya dengan bertepuk.
Berdasarkan sabda Rasulullah :
“Apabila seseorang meminta izin kepada seorang lelaki pada saat
dia sedang shalat maka pemberian izin diisyaratkan dengan
tasbih, dan jika dia meminta izin kepada seorang perempuan yang
sedang shalat maka pemberian izin dengan bertepuk”.15
• Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam bab (Ma Ja’a Fil Mizah) dari
Auf bin Malik Al-Asyja’I, dia berkata: Aku mendatangi Rasulullah
pada perang Tabuk, saat itu beliau berada pada sebuah kubah
yang terbuat dari kulit, maka aku mengucapkan salam kepadanya,
lalu menjawab salamku dan memerintahkan: “Masuklah” Aku
14 QS. Al-Nur: 29.
15 HR. Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubro 2/247 dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab Silsilatus
Shahihah 1/815.
8
menjawab: “Apakah seluruh diriku wahai Rasulullah? Beliau
menjawab: “Ya, seluruh bagianmu”, barulah aku masuk.16
16 HR. Abu Dawud no:5000 dengan sanad yang shahih.