Artikel




Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga, dan seluruh sahabatnya.


Manusia adalah salah satu makhluk Allah, mereka adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari dunia yang amat luas ini, mereka memiliki peran dan tugas yang terbatas, jika mereka melenceng sedikit saja dari peran yang telah ditentukan oleh kitab-kitab langit yang telah diturunkan kepada mereka, niscaya hal itu akan mengakibatkan kekeliruan di dunia ini.


Hal ini benar-benar bisa disaksikan dan dirasakan, ketika manusia melakukan apa yang dilarang, dan meninggalkan apa yang telah diperintahkan atas mereka, serta menuruti nafsu dan syahwat mereka, saat itu akan muncul kerusakan yang menimpa langit dan bumi, mulai dari merebaknya penyakit-penyakit yang belum pernah didengar oleh orang-orang sebelum mereka, banyaknya peperangan yang akan menghabisi ladang dan keturunan, dan munculnya masalah-masalah yang menimpa lingkungan hidup mereka seperti pencemaran lingkungan dan pemanasan global –yang jika hal tersebut terus menerus terjadi akan merubah bumi menjadi sebuah planet yang tidak lagi bisa dijadikan tempat tinggal bagi manusia–, semua ini merupakan hasil dari ulah tangan manusia, seperti percobaan nuklir, eksploitasi sumber daya, dan pabrik-pabrik yang bekerja melebihi apa yang dibutuhkan, semua ini dilakukan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan materiil, demi memuaskan nafsu dan syahwat manusia, walau pun itu harus mengorbankan saudara-saudara mereka sesama manusia, mereka akan mengenakan pakaian, tak peduli walaupun saudaranya telanjang, mereka akan menikmati semuanya, tak peduli walau saudaranya harus mati, maka Maha Benar Allah Yang Maha Agung, Ia berfirman:





“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Ruum: 41).


Allah ta’ala menjelaskan, bahwa manusia tidak diciptakan secara sia-sia, dan ditinggalkan begitu saja, Allah berfirman:





“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? Maka Maha Tinggi Allah, raja yang sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (yang mempunyai) 'Arsy yang mulia.” (QS al-Mukminuun: 115-116).


Allah juga menjelaskan, bahwa hikmah dari pencipataan mereka di dunia ini adalah untuk menjadi pemimpin di dunia, dari generasi ke generasi, untuk beribadah kepada Allah, satu-satunya tiada sekutu bagiNya, Dia lah tuhan yang sebenarnya tidak butuh akan peribadatan mereka, namun semata-mata hanya untuk menguji mereka, siapa diantara mereka yang paling baik amalannya, Allah ta’ala berfirman:





“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku, aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (QS ad-Dzaariyaat: 56-58).


Allah pun menjelaskan sumber energi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, yang tanpanya jasad-jasad mereka tak akan hidup, Allah berfirman:





“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS al-Baqarah: 172).


Sebagaimana Allah juga menjelaskan kepada mereka sumber energi yang tanpanya ruh-ruh mereka tak akan hidup, jiwa mereka tak akan tenang tanpa keimanan, dan tak akan pernah nyaman tanpa beribadah kepada Tuhan yang menciptakannya, juga tak kan pula tentram tanpa mempraktekkan syariatNya, Allah ta’ala berfirman:





“(yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS ar-Ra’ad: 28).


Agar manusia bisa merealisasikan penyembahan kepada Allah, sebagai satu-satunya Tuhan, Allah kirimkan kepada mereka para utusan, agar mereka bisa mencontohnya, Allah turunkan kepada mereka kitab-kitab (syariat) agar mereka mendapat hidayah dengannya, agar kitab-kitab itu menjadi pelita yang akan menunjukkan mereka kepada jalan kebajikan, dan melarang mereka dari keburukan, juga mengatur perkara-perkara kehidupan mereka, sehingga mereka menggunakan jasad dan ruh mereka untuk melaksanakan tujuan dari penciptaannya, Allah ta’ala berfirman:





“Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS al-Baqarah: 213).


Utusan yang terakhir adalah Muhammad صلى الله عليه وسلم , yang dengannya Allah menutup para RasulNya, dan dengannya pula Allah sempurnakan agamanya, beliau datang dengan membawa agama yang mencakup syariat (hukum) ilahi yang universal, luas cakupannya, dan cocok untuk dikerjakan di setiap waktu dan tempat, syariat yang akan mengatur kehidupan manusia, dan membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat, berbahagialah orang yang mengambil syariat tersebut, dan celakalah orang yang menolaknya, Allah ta’ala berfirman:





”Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih, dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS al-Israa: 9-11).


Inilah syariat agama Islam, yang dengan keluasannya, keuniversalannya, dan kebaikannya, mampu menyelesaikan segala permasalahan manusia, hal ini telah diakui oleh orang-orang yang berlaku adil dari kalangan non-Muslim, khususnya para orientalis, kebenaran adalah apa yang dipersaksikan oleh musuh, di mana lisan-lisan mereka mengucapkan kebenaran yang tidak bisa mereka tutup-tutupi, kami akan sebutkan ucapan mereka supaya hal itu menjadi argument bagi orang-orang yang mengikuti mereka, bisa jadi kata-kata ini sampai kepada orang-orang yang hatinya bersih dari sikap fanatisme dan taklid buta, sehingga ia bisa mengatahui hakikat yang selama ini tidak mereka dapatkan mengenai syariat yang indah ini, kemudian hati mereka menjadi yakin akan kebenarannya.


William Montegmery Watt mengatakan1: “Petunjuk-petunjuk alquran yang sangat erat berkaitan dengan Arab, tidak lantas menghalangi Islam untuk menjadi tren universal, atau Islam memiliki sifat universal, atau risalah agama Islam, yang pada awalnya ditujukan kepada penduduk Makkah dan Madinah, memiliki kandungan hukum yang sifatnya universal”.


Ia juga berkata: “AlQuran diterima dengan luas, terlepas dari bahasa yang digunakannya, karena ia memiliki hubungan dengan setiap permasalahan manusia”.


Ia juga berkata: “Islam sendiri telah membuktikan, bahwa ia merupakan agama yang berbeda dengan dua agama sebelumnya (Yahudi dan Kristen), dan kami katakan dengan jujur: ‘Sesungguhnya agama Islam benar-benar mengungguli kedua agama itu, dan lebih tinggi derajatnya dari pada keduanya!’.


1 Lihat: Montogmery Watt, ahli sejarah dari inggris, Islam dan Kristen di Kehidupan Modern, hal: 223 – 226, 33.


Syariat agama Islam sangatlah berbeda dengan hukum apapun, hukum yang dimiliki Islam sangatlah unik, karena sesungguhnya syariat Islam adalah sejumlah perintah ilahi yang diturunkan demi mengatur kehidupan setiap Muslim dari segala sisi kehidupan”.


Inilah agama kami, dan inilah syariat kami, yang kami harapkan semua manusia bisa memeluk agama ini, karena agama dan syariat ini tidaklah diturunkan melainkan untuk mereka, dan sebagai rahmat bagi mereka, maka kami sampaikan kepada setiap orang yang membaca kitab ini dari kalangan non-Muslim firman Allah ta’ala:





“Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (QS Muhammad: 38).


DR. Abd Rahman bin Abd Karim asSyeehah





• Kesalahan Media dalam Mengartikan Kalimat “Syariat”.


• Tujuan dari Diberlakukannya Hukum.


• Hukum Abadi dan Hukum Buatan.


1. Kegagalan Hukum Buatan Manusia dalam Menyelesaikan Kriminalitas.


2. Pentingnya Keberadaan Syariat Ilahi.


3. Hukum Buatan Manusia dan Hukum Rimba.


• Ketidakstabilan Hukum Buatan Manusia.


1. Euthanasia.


2. Jual Beli Narkoba.


3. Hukum Mati.


• Sanksi yang Tidak Efektif dalam Hukum Buatan Manusia.


1. Doktrin “Pengorbanan Manusia” dalam Undang-Undang Buatan Manusia


• Kejahatan Yang Dikodifikasikan dalam Hukum Buatan Manusia.


Dalam bahasa Arab, syariat berarti, undang-undang, cara, ataupun jalan. Yang dimaksud dengan syariat (hukum) rimba adalah, hukum yang menetapkan bahwa yang kuat adalah yang menang, syariat-syariat (hukum-hukum) gereja adalah undang-undang yang telah ditetapkan untuk gereja dan hal-hal yang berkaitan dengannya, syariat Hamurabi adalah undang-undang yang telah ditetapkan oleh raja Hamurabi penguasa kerajaan Babil kuno, dan syariat para Fira’aun adalah undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan bangsa Mesir kuno untuk mengatur negara mereka.


Adapun jika kata syariat disandingkan dengan kata “Agama” baik Yahudi, Kristen, ataupun Islam, maka maksudnya di sini adalah, peraturan yang telah ditetapkan Allah bagi manusia, yang terdiri dari aqidah (keyakinan), hukum-hukum, dan undang-undang yang mengatur segala urusan duniawi mereka, yang akan menuntun mereka kepada kebahagiaan di akhirat kelak, perlu diketahui, bahwa yang kami maksud dengan syariat agama Yahudi dan Kristen di sini adalah syariat asli, yang telah Allah turunkan kepada kedua Nabi-Nya, yaitu Musa dan Isa alaihimas shalatu was salam, sebelum kedua syariat tersebut diubah oleh manusia, dan kedua syariat tersebut telah dihapus dan digantikan oleh syariat agama Islam, yang senantiasa Allah jaga dari perubahan dan penyelewengan, Allah ta’ala berfirman:





“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu


semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS alMaidah: 48).


Kata “Syariat” jika diterjemahkan ke dalam bahasa lain, maka artinya adalah “hukum”, inilah arti asalnya, dan inilah terjemahan yang benar, akan tetapi beberapa media barat yang memang sejak awal didirikan demi merusak citra agama Islam dan syariatnya yang mulia, mereka mengerahkan seluruh kemampuan mereka untuk menyesatkan manusia dan menjauhkan mereka dari agama ini, dengan cara menyalahartikan kalimat “Syariat Agama Islam”.


Ketika mereka memaparkan suatu topik yang memiliki kaitan dengan syariat Islam, mereka tidak mengartikan kata “Syariat” dengan arti yang benar dalam bahasa mereka, yaitu “Hukum (Law)”, akan tetapi mereka menulisnya dengan kata “Syariat” saja sebagaimana ia disebutkan dalam bahasa Arab, mereka menulisnya dengan cara mentranskrip suara saja, mereka menulis kata “Syariat” dengan huruf latin, dan membacanya layaknya kata “Syariat” dalam bahasa Arab!!


شريعة = Sharia / Sharia = Law / Sharia Law =Law Law.


Dan alasan mengapa mereka tidak menerjemahkan kata “Syariat” dengan “Hukum Islam”, karena kata “Hukum” menunjukkan sesuatu yang menertibkan dan mengatur perkara-perkara manusia, maka media-media yang menyesatkan ini mencoba untuk membedakan antara kata “Hukum” dan kata “Syariat”, dan memisahkan kedua kata ini, mereka berusaha mengesankan di otak setiap orang yang mendengar kata “Syariat” bahwa kata tersebut menggambarkan budaya Barbar yang tidak beraturan, dan tidak mampu mengatur kebutuhan manusia. Sebaliknnya, ketika mereka menerjemahkan kata “Syariat Musa”, mereka akan menerjemahkannya “Hukum Musa”, dan ketika mereka menerjemahkan kata “Syariat-syariat gereja”, mereka akan menerjemahkannya “Hukum-hukum gereja” dan seterusnya!!


Sebagaimana ketika mereka membuat sebuah dokumenter tentang syariat Islam, mereka akan memalingkan kamera-kamera mereka dari kaum Muslimin yang ada di seluruh penjuru dunia, yang jumlahnya mencapai 2 milyar Muslim,


lalu pergi membawa kamera-kamera mereka dalam suatu perjalanan jauh melewati samudra dan benua sampai ke pegunungan Kandahar, dimana di situ tinggal satu suku yang paling miskin, padahal jumlah mereka tidak sampai sekian ribu orang saja, mereka tidak memiliki sesuatu untuk dimakan, dan tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan, bahkan mereka juga tidak memiliki ketersediaan air bersih yang memadai, namun sayangnya, media-media itu bukannya mengajak seluruh dunia untuk memberikan bantuan kemanusiaan untuk mereka, mereka malah memberitakan kepada dunia bahwa itu adalah potret kehidupan seorang Muslim, dan seluruh perilaku yang mereka tunjukkan mewakili Islam!!


Di waktu yang bersamaan, mereka menggambarkan orang-orang Nasrani sebagai masyarakat modern, yang memiliki pendidikan tinggi, dan kemajuan teknologi, mereka berusaha untuk menggambarkan bagi seluruh dunia, akan ketertinggalan kaum Muslimin, yang mana hal itu karena mereka mengikuti ajaran agama Islam, dan menggambarkan kemajuan orang-orang Nasrani, yang mana hal itu karena mereka mengikuti ajaran-ajaran Kristen!!


Media-media itu lupa, atau pura-pura lupa, bahwa seorang yang ingin membandingkan antara kehiduan suatu masyarakat Muslim yang ada di pegunungan Kandahar, dengan suatu masayarakat Kristen, harusnya ia membandingkannya dengan masyarakat-masyakat Kristen yang miskin pula yang tersebar di seluruh negara Eropa!! Dimana banyak sekali negara Eropa yang merasa kesulitan untuk mengajak orang-orang Rom (Gipsy) untuk menetap di satu tempat tinggal, namun mereka menolak menetap di satu tempat tertentu karena mereka lebih memilih kehidupan nomaden.


Orang-orang suku Gipsy ini sering kali mendapatkan diskriminasi dan didzalimi di negara mereka sendiri, namun semua ini pura-pura dilupakan oleh media, mereka memalingkan kamera-kamera mereka dari fakta ini untuk menutup-nutupinya dari dunia, kalaulah suku Gipsy itu beragama Islam, niscaya seluruh media sudah mengarahkan kameranya kepada mereka dan mengatakan bahwa mereka adalah potret agama Islam, dan ajaran syariat Islamlah yang telah membuat mereka hidup nomaden, pindah dari satu tempat ke tempat lain!!


Sebagaimana media juga lupa menggambarkan kepada kita ulama-ulama Muslimin yang ada saat ini, baik yang ada di Eropa, Amerika, Australia, Asia, atau Afrika, yang telah menuntun dunia dalam banyak bidang, baik keilmuan, ekonomi, atau politik, belum lagi ulama-ulama Muslimin terdahulu, yang telah menerangi


dunia dengan ilmu mereka, di masa yang dikenal di Eropa sebagai abad pertengahan atau masa-masa kelam, ketika itu Eropa berada dalam keterpurukan dalam setiap aspek, sejak sekitar tahun 400 M sampai tahun 1400 M, saat itu gereja memerangi setiap hal yang memiliki hubungan dengan ilmu dan ulama, sampai seorang sejarawan Inggris Edward Gibbon mengatakan ucapannya yang terkenal mengenai masa itu: “Seribu tahun terjerembab dalam barbarisme dan agama”2.


Dalam syariat agama Islam, setiap Muslim diperintahkan untuk mengklarifikasi setiap berita yang sampai kepada mereka, dan tidak boleh menetapkan sebuah hukum melainkan setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, inilah yang kita harapkan untuk dilakukan pula oleh orang selain kita, Allah ta’ala berfirman:





“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS alHujurat: 6).


Satu-satunya tujuan dari ditetapkannya hukum, dan ditulisnya undang-undang adalah, demi mengatur kehidupan manusia, baik dari segi sosial, ekonomi, politik dll, juga untuk menerangkan hak dan kewajiban masing-masing orang dalam suatu masyarakat, baik kepada dirinya, orang lain, atau kepada masyarakat pada umumnya, dan menetapkan batasan-batasan bagi kebebasan setiap orang, karena kebebasan seorang manusia bukanlah kebebasan yang mutlak, akan tetapi terbatas dengan hak-hak ornag lain, dengan kata lain, kebebasan tersebut tidak sampai mencederai kebebasan individu dan hak orang lain, jika sampai itu terjadi, maka itu dianggap sebagai suatu tindak kriminal, oleh karena itu setiap hukum dan undang-undang menetapkan hukuman bagi orang yang mencederai hak orang lain.


2 Edward Gibbon: ‘In the preceding volumes of this history, I have described the Triumph of barbarism and religion’. The Decline and Fall of the Roman Empire, vol. 3, ch. LXXI, p. 1068.


Berdasarkan hal tersebut, maka timbangan kesuksesan atau kegagalan suatu hukum adalah sejauh apa ia bisa merealisasikan tujuan-tujuan yang tadi disebutkan, dan menyediakan hukuman yang senantiasa menjaga keberadaan hukum tersebut dan diberikan kepada orang yang menyalahinya, perlu diketahui, tidak mesti tujuan dari hukuman tersebut adalah sebatas melukai orang yang melakukan kesalahan saja, akan tetapi hukuman yang diberikan haruslah memiliki tujuan demi merealisasikan perkara-perkara berikut:


1. Mengoreksi kesalahan, sebagaimana yang terdapat pada hukuman berupa kewajiban membayar ganti rugi bagi orang yang dirugikan.


2. Mengevaluasi orang yang melakukan kesalahan, juga memberikannya suatu keahlian tertentu, sehingga ia bisa menjadi orang baik yang senantiasa diterima oleh masyarakat.


3. Memberikan efek jera bagi orang yang melakukan kesalahan, supaya ia tidak mengulangi kesalahan yang sama atau yang lainnya lagi.


4. Memberikan efek jera bagi orang lain: supaya mereka tidak mengikuti perilaku orang yang bersalah tadi, setelah mereka melihat hukuman yang didapatkannya.


Kegagalan Hukum Buatan Manusia dalam Menanggulangi Kriminalisme


Dalam kehidupan kita saat ini, kita banyak mendapati lembaga-lembaga hukum, badan-badan peradilan, perguruan-perguruan tinggi hukum, parlemen lokal dan internasional, juga dewan-dewan konsultatif, ditambah lagi pasukan-pasukan penegak hukum seperti jaksa, hakim, para ahli hukum konstitusional, arbiter internasional dll, belum lagi ditambah keberadaan pasukan kepolisian, dan juga jutaan narapidana dan tahanan, kita juga mendapati banyak sekali usaha untuk menciptakan suatu hukum yang bisa merealisasikan tujuan yang tadi kita sebutkan, namun apakah kita sudah bisa menciptakan hukum tersebut yang bisa menahan seseorang untuk tidak mendzalimi hak orang lain?!! Atau sampai sekarang kita masih hidup di tengah-tengah dunia yang dipenuhi dengan tindak kriminal yang terjadi di banyak negara di dunia?? Atau dengan kata lain, apakah hukum-hukum buatan manusia berhasil membuahkan dunia yang aman, atau bisakah ia memberantas tindak kriminal dan masalah-masalah yang kita hadapi,


yang semakin hari, semakin bertambah?!! Kalau begitu, dunia ini sangat membutuhkan suatu hukum yang bisa merealisasikan hal tersebut, akan tetapi bagaimana caranya?


Pentingnya Keberadaaan Hukum (Syariat) Ilahi


Bukankah pada zaman dahulu kala, tidak didapati lembaga-lembaga hukum, peradilan, atau pengawasan yang bertugas untuk merumuskan hukum dan mempraktekkannya demi mengatur kehidupan manusia?!! Kalau begitu, maka kemungkinannya Allah telah menurunkan suatu hukum ilahi yang menertibkan dan mengatur segala kebutuhan manusia, sehingga tidak dibutuhkan para ahli hukum untuk memperbaharui atau mengembangkan hukum tersebut, atau mungkin yang dipakai dahulu kala adalah hukum rimba, yang kuat memakan yang lemah!!


Diantara tanda keadilan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah dengan cara menurunkan syariat (hukum) kepada mereka, hukum tersebut tidak berubah dengan berubahnya zaman ataupun tempat, suatu tindak kriminal menurut hukum tersebut tetap dianggap sebagai tindak kriminal, tidak akan pernah berubah menjadi kebaikan, yang benar menurut hukum tersebut tetap dianggap benar, tidak mungkin menjadi salah, seluruhnya memiliki derajat yang sama dihadapan syariat, adapun peraturan-peraturannya bisa berubah-ubah antara satu masa ke masa yang lain, melalui perantara para Rasul yang diutus oleh Allah untuk menunjukkan manusia dan menuntun mereka kepada syariat Allah yang mengatur segala kebutuhan hidup mereka, setelah orang-orang Yahudi merubah syariat yang diturunkan kepada mereka, Allah utus kepada mereka Nabi Isa untuk memperbaharui syariat Allah bagi mereka, dan setelah orang-orang Nasrani meninggalkan dan merubah syariat yang diturunkan kepada mereka, Allah tutup syariat ilahi dengan diutusnya Muhammad صلى الله عليه وسلم , Allah utus dirinya dengan syariat yang sesuai dan baik untuk diterapkan di setiap zaman dan setiap tempat, syariat tersebut tidak akan berubah selamanya, dialah syariat penutup, Allah ta’ala berfirman:





“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS alJatsiyah: 18).


Hal itu nampak dari keseimbangan antara hukuman dan kesalahan yang ditentukan dalam syariat, ia jadikan hukuman yang berat bagi kesalahan yang akan menghasilkan bahaya dan efek buruk yang sangat besar bagi masyarakat, syariat yang tidak tunduk di hadapan hawa nafsu dan kemunafikan, yang memperlakukan setiap orang yang berhak mendapat hukuman dengan sama, yang tidak akan gugur dari orang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan yang tinggi di tengah manusia hanya karena kekuasaannya, tidak juga dari orang kaya karena kekayaannya, hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulu-Allah صلى الله عليه وسلم :


“Sesungguhnya yang membuat orang-orang sebelum kalian binasa, bahwa jika orang yang memiliki kedudukan mulia diantara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya, namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah, mereka akan tegakkan hukuman atasnya, sungguh demi Allah, jikalah Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan potong tangannya”. (HR Bukhari).


Hukum Buatan Manusia dan Hukum Rimba


Faktanya, hukum buatan manusia saat ini hanyalah bentuk lain dari hukum rimba, hal itu karena beberapa orang yang ada di parlemen atau orang-orang yang ditetapkan untuk merumuskan hukum adalah orang-orang rusak, yang tamak akan kekuasaan dan kekayaan, sehingga mereka menetapkan suatu undang-undang yang lahirnya terlihat baik, namun nyatanya hanya ditetapkan demi kebaikan mereka, dan memanfaatkan rakyat jelata untuk meraih tujuan-tujuan mereka!! Oleh karena itu Allah, Tuhan yang telah memberikan kenikmatan kepada kita, telah menurunkan suatu hukum yang adil dan bijaksana, yang tidak membedakan antara orang yang terhormat dan rakyat jelata, antara si kaya dan si miskin, si putih dan si hitam, atau kasta tertentu dan kasta yang lainnya, dia adalah undang-undang yang jauh dari hawa nafsu, kedzaliman, dan ketamakan!! Allah ta’ala berfirman:





“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS alMaidah: 50).


Seorang yang memperhatikan proses perumusan hukum dan undang-undang, ia akan dapati bahwa hukum dan undang-undang tersebut hanya sebatas buatan manusia yang sewaktu-waktu butuh direvisi, dimana ketetapan undang-undang yang ada tidak bisa bertahan sepanjang waktu, bisa jadi sesuatu yang dianggap sebagai bentuk kriminal di masa tertentu, berubah menjadi perbuatan yang baik di masa berikutnya, ataupun sebaliknya, contohnya, baju renang yang dikenakan wanita di Amerika pada tahun 1850 dan 1920 berbentuk baju panjang yang menutup seluruh tubuhnya, jika wanita yang ada saat itu mengenakan pakaian renang wanita yang dikenakan pada zaman ini, sudah pasti dia akan ditangkap dan dihukum, sebagaimana hukum buatan ini berubah-ubah seiring berubahnya zaman, hukum ini pun bisa berubah dari satu tempat ke tempat lain, contohnya, hukum yang ada di negara-negara Uni Eropa, setiap negara memiliki hukum yang berbeda dengan negara yang lainnya walaupun berada di satu kesatuan daerah, bahkan di satu negara sekalipun seperti Amerika Serikat, hukum yang ada di satu bagian negara berbeda dengan hukum yang ada di bagian negara yang lainnya, oleh karena itu, bisa disimpulkan, bahwa hukum buatan manusia dibuat sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu politikus yang merumuskannya bagi manusia, diantara contoh hal tersebut adalah:


Eutanasia.


Yang hakikatnya adalah bunuh diri dengan bantuan orang lain, hal ini terbagi menjadi tiga macam:


1. Euthanasia sukarela: yaitu yang dilakukan atas persetujuan dari pasien, hal ini diakui undang-undang di beberapa negara di Eropa dan Amerika.


2. Euthanasia non sukarela: yaitu yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, seperti aturan yang ada di Belanda untuk membunuh anak-anak yang baru lahir dalam keadaan tertentu sesuai dengan protokol Groningen3.


3. Euthanasia paksaan: yaitu yang dilakukan atas perlawanan dari kehendak sang pasien.


Kesimpulannya, ada beberapa orang yang mendukung Euthanasia, dan ada pula yang menentangnya, masing-masing memiliki dalil dan alasan, beberapa negara mengesahkan Euthanasia dalam undang-undang mereka, sementara sebagian yang lain menganggapnya sebagai tindak kriminal.


3 Protokol Groningen, 2004, Eduard Verhagen, Netherlands.


Ada beberapa kasus euthanasia yang dianggap sebagai pembunuhan, misalnya kasus yang dialami dr. Nigel Cox, beliau menyuntikkan kepada pasiennya Lilian Boyes potassium chlorice yang berbahaya demi menghentikan detak jantungnya, ia beralasan bahwa hal tersebut ia lakukan demi mengurangi rasa sakit yang diderita pasiennya itu, pengadilan telah menetapkan hukuman baginya selama satu tahun, dan setahun berikutnya beliau diberi izin untuk membuka praktek kedokterannya kembali seakan tak pernah terjadi kasus apapun.


Jual Beli Narkoba.


Ada beberapa negara Eropa yang melegalkan jual beli dan penggunaan narkoba dengan syarat dan takaran tertentu dalm undang-undang mereka, sementara itu di beberapa negera Eropa lainnya, penjualan dan penggunaan narkoba sangatlah dilarang, dan anehnya, ada satu negara yang melegalkan penjualan narkoba, akan tetapi hanya bagi warga negaranya saja, sementara para turis dilarang untuk menggunakannya, hal itu demi membatasi masuknya narkoba dari negara lain, keputusan ini ditentang oleh mayoritas pemilik kafe yang menjajakan narkoba di negara tersebut, mereka mengatakan bahwa hal itu bisa menekan angka penjualan dan pemasukan mereka.


Hukuman Mati.


Ada beberapa negara-negara di Eropa dan Amerika yang menentang adanya hukuman mati, sementara itu ada pula negara-negara baik di Eropa dan Amerika yang masih mempraktekkan hukuman ini.


Jika seperti itu: manakah ketetapan pasti yang bsia kita jadikan timbangan untuk menentukan mana perbuatan yang dianggap sebagai tindak kriminal dan mana yang bukan?! Mana yang benar dan mana yang salah?!


Kesimpulan: seluruh orang yang berakal sepakat, bahwa kebenaran hanyalah satu, dan kebenaran tersebut tidaklah berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat, begitu juga dengan etika, kebajikan, keburukan dan dosa tetaplah sama, tidak berubah seiring dengan berubahnnya tempat dan waktu, selamanya tidak mungkin suatu kebaikan berubah menjadi keburukan ataupun sebaliknya!!


Ketika memperhatikan hukum yang telah ditetapkan sepanjang sejarah, sebagaimana hukum yang ada di peradaban Fir’aun, Cina, India, Yunani, Romawi kuno, atau hukum yang ada di suku suku Afrika dan Indian, kita akan dapati bahwa hukum yang mereka tetapkan adalah sia-sia, hukuman-hukuman yang ada saat itu mereka tetapkan secara semabarang atas terdakwa, seperti contohnya hukuman mati yang ditetapkan hanya karena sebab sepele, dan berbagai macam cara penyiksaan yang dilakukan kepada orang yang divonis hukuman mati, terkadang mereka didipenggal dengan menggunakan guillotine, sebagaimana yang terjadi pada raja Louis XVI pada tahun 1793, terkadang dengan cara memancung kepalanya menggunakan kapak, lalu memotong-motong jasadnya menjadi empat bagian, sebagaimana yang terjadi pada sir Thomas Armstrong di Britania Raya pada tahun 1684, terkadang dengan cara mengeluarkan isi perutnya dan memotong-motong tubuhnya hidup-hidup, kemudian mencabut jantungnya lalu dipenggal kepalanya, sebagaimana yang terjadi pada Balthasar Gerard tahun 1584 di Belanda, terkadang dengan menyembelihnya menggunakan pisau, menyalibnya diatas kayu lalu membakarnya hidup-hidup, sebagaimana yang dipraktekkan oleh inkuisisi Spanyol, Portugal, dan Romawi dibawah pengawasan para imam, terkadang dibunuh dengan cara dilempar hidup-hidup ke sekelompok singa yang kelaparan di tengah colosseum, memanggangnya hidup-hidup di dalam besi panas, disula, dan terkadang membunuhnya dengan cara disetrum menggunakan kursi listrik, sebagaimana yang terjadi pada Lynda Lyon Block tahun 2002 di Amerika Serikat, terkadang dengan cara ditenggelamkan, sebagaimana yang terjadi pada para revolusioner di Perancis pada tahun 1793, terkadang dibunuh dengan cara dihancurkan kepalanya menggunakan pemukul besi atau dengan cara menimpakan batu besar ke dadanya, sebagaimana yang dilakukan kepada Giles Corey di tahun 1692 di Amerika Serikat, dan terkadang dengan cara melemparnya ke dalam minyak panas, seperti yang dilakukan kepada Richard Rice, pada tahun 1531 di Britania Raya, terkadang dibunuh di dalam ruangan yang penuh dengan gas beracun, dikubur hidup-hidup, seperti yang dilakukan oleh pasukan Jepang pada rakyat Nanking dalam pembantaian Nanking di perang dunia kedua, terkadang dengan cara membelah badannya menjadi dua dengan gergaji besi, terkadang dengan cara digantung, lalu dipenggal dan dipancung kepalanya menggunakan pisau, sebagaimana yang dilakukan pada Geremia Brandreist di tahun 1817, terkadang dengan mengikat tubuhnya ke empat kuda sampai tubuhnya robek


menjadi empat bagian sebagaimana yang dilakukan para penjajah Spanyol kepada Tupac Amaru di Peru pada tahun 1781, terkadang dengan cara mengulitinya hidup-hidup secara perlahan-lahan, sebagaimana yang terjadi pada Joseph Marchand tahun 1835 di Vietnam, dan terkadang dengan cara dihukum gantung, ditembak, dan cara-cara keji lainnya yang terkadang mereka lakukan tanpa berlandaskan undang-undang!!!


Oleh karena itu hukum ilahi adalah hukum yang penuh rahmat, ia tidak menetapkan hukuman secara semena-mena, dan tidak pula membiarkan kita mengikuti hawa nafsu para penguasa dan perumus undang-undang, bahkan kepada hewan sekalipun, syariat Islam mewajibkan para pengikutnya untuk berbuat baik kepada mereka ketika hendak menyembelihnya untuk dimakan, Rasulu-Allah صلى


الله عليه وسلم bersabda:


“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh, maka bunulah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaknya kalian menajamkan mata pisaunya, dan membuat tenang hewan sembelihannya”. (HR Muslim)


Masyarakat Amerika tengah, yaitu suku Aztec, memiliki keyakinan tentang pengorbanan manusia, hal itu berlangsung sejak abad 14 sampai abad 16 Masehi, suku Aztec berkuasa di daerah yang sekarang dikenal dengan negara Meksiko, dimana para pemuka agama akan menghadirkan manusia yang akan dijadikan korban, mereka akan diletakkan di atas batu besar, lalu kemudian seorang pemuka agama akan membelah dadanya hidup-hidup, dan mengeluarkan jantungnya, lalu ia mengangkat jantung korbannya tersebut tinggi-tinggi ke langit demi mendapat keridhaan dewa matahari yang mereka sebut dengan Huitzilopocthli –Na’udzubillah–, atau demi mendapat keridhaan dewa hujan yang mereka sebut dengan Tlaloc, atau demi mendapat keridhaan dewa api yang mereka sebut dengan Huehuetoetl, untuk dewa ini mereka akan mengadakan upacara keagamaan dengan cara melemparkan korban hidup-hidup ke tengah api, dan sebelum sang korban mati, mereka akan mengeluarkannya dari api, lalu membelah dadanya, dan mengeluarkan jantungnya.


Dan diantara keyakinan suku tersebut, bahwa dewa yang bernama Xipe Totec, ia telah menguliti kulitnya sendiri demi memberikan manusia kesuburan, oleh karena itu ia senantiasa meminta manusia untuk mengorbankan kulitnya demi mengganti kulit sang dewa yang telah dikuliti, dan untuk hal itu, para pemuka agama akan mengadakan acara penghormatan kepada dewa tersebut dengan cara menguliti manusia, kemudian mereka akan mengenakan kulit korbannya tersebut sebagai pakaian selama dua puluh hari, lalu setelahnya ia akan melemparkan kulit tadi ke api!!


Banyak sekali contoh pengorbanan manusia yang terjadi di Afrika, contohnya perayaan tahunan yang diadakan di kerajaan Dahomey, yang saat ini dikenal dengan Republik Benin di Afrika Utara, mereka akan mendatangkan para tahanan dan tawanan perang, lalu menyembelihnya sebagai bagian dari upacara perayaan, mereka juga akan membunuh ribuan tawanan saat raja mereka mati, pada tahun 1727 M mereka telah membunuh 4000 orang dalam satu hari!!


Di peradaban Cina kuno, para budak akan dikubur hidup-hidup ketika tuan mereka mati, dan di tahun 621 SM raja Mu penguasa daeran Qin wafat, lantas 177 budaknya pun ikut dikubur hidup-hidup bersamanya.


Dan di suku Slavic, di abad ke-12, mereka mengorbankan seluruh tawanan perang mereka sebagai persembahan bagi tuhan mereka yang disebut Perun.


Di negara-negara timur Asia, yang penduduknya banyak menganut keyakinan Budha, di zaman ini kita bisa dapatkan di internet, betapa kejinya perlakuan mereka, di setiap awal tahun Cina, beberapa orang Budha akan mendatangkan seorang gadis, setelah mereka meminta izin dari kedua orang tuanya, lalu mereka akan memandikan gadis tersebut, membersihkannya, lalu mengikat kedua tangannya ke belakang, kemudian menusuk lehernya menggunakan pisau sebagaimana mereka menikam seekor babi, mereka juga menaruh bejana di bawah leher gadis tersebut sehingga darahnya tidak jatuh keluar dari bejana, kemudian mereka akan memotong-motong jasad gadis tadi lalu membagikan dagingnya kepada orang-orang faqir!!


Ini adalah beberapa gambaran dari hukum dan keyakinan bodoh yang tidak sesuai dengan akal sehat, bisa dikatakan tidak ada satu peradaban pun atau negara yang selamat dari keyakinan yang keji ini, keyakinan untuk mengorbankan manusia demi mendapatkan keridhaan para dewa, barang siapa yang ingin mencari tau lebih banyak lagi maka ia bisa mencari di sejarah pengorbanan manusia yang


ada di dunia ini, agar ia bisa melihat sendiri bagaimana hal itu bisa tersebar di Amerika Utara dan Selatan, Eropa, Australia, Afrika, dan Asia!!


Kitab perjanjian lama telah menyebutkan kebiasaan buruk ini, ia pun mengutuk perbuatan tersebut, dan menjelaskan bahwa balasan bagi hal itu adalah rajam, hal itu karena orang-orang Kanaan memiliki kebiasaan untuk mengorbankan anak-anak mereka sebagai persembahan bagi dewa yang disebut dengan Molokh, sebagaimana hal itu disebutkan di dalam kitab Imamat (20/1-2): “Tuhan berfirman kepada Musa: Engkau harus berkata kepada orang Israel: Setiap orang, baik dari antara orang Israel maupun dari antara orang asing yang tinggal di tengah-tengah orang Israel, yang menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, pastilah ia dihukum mati, yakni rakyat negeri harus melontari ia dengan batu”. Hal ini merupakan adat istiadat orang Kanaan, yaitu mengorbankan anak-anak sebagai persemabahn bagi dewa yang bernama Molokh –Na’udzubillah–.


Oleh karena itu, diantara tanda kasih sayang Allah kepada makhluknya, Ia turunkan hukum dari langit yang bersebrangan dengan hukum-hukum bodoh yang dibangun atas asas merendahkan manusia, dan menjadikan mereka sebagai korban sesembahan, sebagaimana yang dipraktekkan di seluruh belahan bumi!! Allah ta’ala berfirman:





“Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS alAn’aam: 151).


Dan maha benar Allah, ketika ia berfirman mengenai RasulNya Muhammad صلى الله عليه وسلم , yang telah Ia utus dengan agama kebenaran yang mencakup


segala perkara yang akan memperbaiki keadaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, orang yang berbahagia adalah orang yang beriman kepadanya, dan mengamalkan syariatnya:





“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS alAnbiyaa: 107).


Ibnu Abbas yang memiliki gelar sebagai penerjemah alQuran mengatakan:


Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya, Muhammad صلى الله عليه وسلم


sebagai rahmat bagi seluruh dunia, baik yang beriman ataupun yang kafir. Adapun orang yang beriman, maka Allah telah memberikan mereka hidayah melalui perantaranya, dan kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga lantaran sudah beriman kepadanya dan mengamalkan segala yang telah disampaikan Allah kepadanya, sedangkan orang yang kafir, maka Allah menangguhnya dengan Nabi-Nya hukuman mereka di dunia ini, tidak seperti umat-umat yang telah dihancurkan sebelum mereka karena telah mendustakan para Rasul sebelumnya.


Allah mengutusnya kepada manusia, untuk menyeru mereka supara beribadah kepada Allah, satu-satunya tuhan dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan untuk menghapus segala hal dan adat istiadat yang banyak tersebar di zaman Jahiliyah.


Banyak sekali tindak pidana dan perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, namun malah dilegalkan dan dikodifikasikan di dalam beberapa hukum buatan manusia, seperti aborsi dan membunuh janin!! Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara mereka membunuh janin bisa kalian lihat hal itu di internet dengan cara melakukan aborsi, yang mana hal itu dilakukan oleh para dokter spesialis senior, dan dibantu oleh para perawat, yang harusnya mereka memiliki sifat rasa kasih sayang kepada pasien!! Dan anehnya, perbuatan keji ini dilakukan karena permintaan dari ibu sang janin sendiri, atau kedua orang tuanya sekaligus, yang mengajukan permintaan kepada dokter untuk membunuh


darah daging mereka, hanya karena alasan sepele, hal itu menunjukkan kebobrokan moral mereka, mereka melakukan hal itu dengan alasan tidak siap menyambut kedatangan sang anak, karena mereka masih ingin bersenang-senang, berkeliling dunia, menikmati kebebasan, sebelum mereka terikat dengan tanggung jawab mengasuh anak kecil, ataupun karena sebab materi, sosial dll!!


Perilaku ini banyak sekali tersebar di negara maju, dan di negara-negara miskin di Asia dan Afrika lebih parah lagi, khususnya apabila janin yang dikandung adalah perempuan, mereka menganggap anak perempuan sebagai beban materi bagi keluarga, berbeda dengan anak laki-laki, yang mereka anggap sebagai tulang punggung bagi keluarga, mereka bisa bekerja meringankan beban sang ayah, dan menjadi sumber pemasukan bagi keluarga. Kami banyak melihat para bapak di beberapa negara miskin di Asia timur yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup sebagaimana yang pernah dilakukan oleh orang-orang kafir di Makkah dahulu sebelum Islam datang, sebagaimana yang diceritakan oleh Allah ta’ala:





“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah, ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS anNahl: 58-59).


Hal seperti ini juga sempat dikodifikasi dalam beberapa undang-undang kuno, contohnya, undang-undang Romawi, dimana disebutkan dalam poin keempatnya bahwa: “Seorang anak yang cacat harus segera dibunuh”, hal ini pun banyak tersebar di peradaban Yunani kuno, dimana seorang ibu setelah melahirkan akan menyerahkan anaknya kepada sang bapak, apabila sang bapak ridha maka anak itu akan hidup, namun jika tidak, ia akan membunuhnya, sebagaimana hal itu disebutkan dalam Papirus Oxyrhynchus yang ditemukan di kota Bahnasah (yang dulu bernama kota Oxyrhynchus) di Mesir, dijelaskan bahwa kebiasaan tersebut banyak tersebar di kalangan orang-orang Romawi, dimana dalam papirus itu ada sebuah surat yang dikirim oleh seorang laki-laki kepada


istrinya, ia berkata: “Jika anak yang dilahirkan laki-laki, maka biarkan ia hidup, namun jika perempuan, maka bunuhlah ia”4.


Adapun syariat agama Islam, maka syariat yang penuh dengan kelembutan dan kasih sayang, agama Islam telah melarang perbuatan keji itu, Rasulu-Allah صلى الله عليه وسلم bersabda:


“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian untuk durhaka kepada para Ibu, membunuh anak-anak perempuan kalian hidup-hidup, pelit dan tamak, dan Allah juga tidak menyukai bagi kalian untuk menyebarkan kabar burung, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta”. (Muttafaq ‘Alaihi),


Agama Islam juga menjelaskan tentang hak janin ketika ia masih ada di kandungan ibunya, dan diantara hak-hak janin yang paling penting adalah, hak untuk hidup, Allah ta’ala berfirman:





“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS alAn’aam: 151).


Juga menghapus segala perbedaan dan bermuamalah kepada anak, baik laki-laki maupun perempuan, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:


“Berlaku adillah kepada anak-anak kalian dalam pemberian”. (HR Bukhari).


4 Oxyrhynchus, Egypt, 1 B.C. (Oxyrhynchus papyrus 744. G).


• Syariat Islam


• Tujuan Syariat Islam.


1. Menjaga Agama.


2. Menjaga Jiwa.


3. Menjaga Akal.


4. Menjaga Harta.


5. Menjaga Keturunan.


• Hukuman dalam Syariat Islam.


• Tuntutan untuk Menegakkan Syariat Islam di Negara-Negara Non-Muslim


1. Pengadilan Syariat Islam di Negara-Negara Non-Muslim.


2. Apakah Boleh Menuntut Negara-Negara Non-Islam Untuk Mempraktekkan Syariat Islam?



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i