APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SEBAGIAN KETAATAN DIA MENGHARUSKAN DIRINYA MELAKUKAN IBADAH TERTENTU?

APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG
MENINGGALKAN SEBAGIAN KETAATAN DIA
MENGHARUSKAN DIRINYA MELAKUKAN
IBADAH TERTENTU?
Apakah kalau diriku menetapkan bilangan tertentu bacaan
istigfar dan shalawat serta salam kepada Nabi sallallahu’al’aihi
wa sallam sebagai sangsi terhadap kemaksiatan atau
kemalasan. Semua sesuai bentuk kesalahannya, sebagai bentuk
intropksi diri (muhasabah) dan sebagai wujud (hadits)
"Sesungguhnya kebaikan dapat menghapus kejelekan.’
Contohnya adalah, kalau tertinggal menirukan azan, shalat
sunnah rawatib atau shalat Duha, maka sangsinya adalah
beristigfar dan shalat kepada Nabi salallallahu alaihi wa sallam
tiga kali. Kalau tertinggal takbiratul ihram, maka (kena sangsi)
lima kali. Kalau tidak khusyu, atau tidak duduk sampai terbit
(matahari) atau tidak berzikir, baik muqoyyad maupun mutlak,
maka kena sangsi (membaca) tujuh kali. Kalau terlewatkan
qiyamul lail, wirid (baca) Al-Qur’an atau pengajian, maka (kena
sangsi) sepuluh kali. Kalau terlewatkan shalat fardu, maka
3
seratus. Apakah hal ini termasuk bid’ah? Kalau seperti itu
(termasuk bid’ah) apa solusinya?
Alhamdulillah
Allah telah sebutkan dalam kitab-Nya ‘Jiwa yang sering mencela
(nafsu lawwamah)’ yaitu jiwa yang seringkali mencela pada
pemiliknya kalau kurang dalam ketaatan dan mencela jika
melakukan sesuatu yang terlarang. Telah banyak terjadi pada
ulama’ salaf, kalau terlewatkan kebaikan, maka mereka
mencela pada diri mereka sendiri. Dan mereka melihat ingin
mendidik jiwanya dengan tambahan ibadah dan ketaatan.
Diantara mereka ada yang terjerumus dari perkara yang
dilarang, maka dia sendiri melakukan sesuatu yang
diperintahkan.
Jika mengamati prilaku mereka, akan jelas bagi kita, bahwa
mereka tidak menyimpang dari ketentuan syariat dalam
masalah ini. Sebagian dari mereka adalah para shahabat yang
melakukan hal tersebut di masa masih turunnya (wahyu).
Sebagian dari kalangan imam ahli ilmu dan fatwa. Mereka
4
berpendapat bahwa hal itu tidak menyimpang dari syariat Allah
Ta’ala.
Jika diperhatikan bagaimana mereka mendidik diri mereka
dengan ketaatan dan ibadah, akan kita dapatkan bahwa mereka
tidak terjerumus sebagaimana orang lain terjerumus dari
kalangan ahli ilmu dan ahli sunnah. Mereka tidak membebani
diri diluar kemampuannya yang dapat menyebabkan bahaya
atau kepayahan pada tubuh, seperti terbakar atau patah. Maka
prilaku mereka seperti nazar kebaikan. Yaitu mengharuskan diri
seorang muslim untuk melakukan ibadah yang Allah tidak
perintahkannya tanpa menggantungkan hal itu dengan
kesembuhan atau keberhasilah atau selain dari itu.
Di antara contoh akan hal itu adalah;
1. Diiriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 18930 dihasankan
oleh Syuaib Al-Arnaud, 4/323 pada perjanjian Hudaibiyah,
tentang kritik Umar bin Khatab radhiallahu anhu kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam terhadap point-point perjanjian.
Akhirnya beliau menyadari bahwa dirinya tidak selayaknya
melakukan hal itu. Maka beliau radhiallahu anhu mengatakan,
“Saya selalu bershadaqah, berpuasa, shalat dan memerdekakan
(budak) sejak perbuatan saya waktu itu. Khawatir (akibat) dari
5
ucapan yang aku ucapkan, seraya aku berharap (mendapat) kebaikan.”
2. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5725 dari Aisyah radhiallahhu anha bahwa beliau bernazar tidak akan berbicara dengan Abdullah bin Zubair. Maka Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al-Aswad memohon kepadanya (agar berbicara dengan Abdullah bin Zubair). Maka akhirnya (Abdullah bin Zubair) dibolehkan menemuinya, (Aisyah) adalah bibinya, Aisyah dapat menerimanya dan menangis. Seterusnya beliau selalu mengajaknya berbicara. Kemudian beliau (Aisyah) memerdekakan empat puluh budak karena nazarnya.
3. Biasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma, kalau ketinggalan shalat berjamaah, beliau menghidupkan malamnya.
4. Ibnu Abi Rabi’ah ketika ketinggalan dua rakaat sunnah fajar, beliau memerdekakan budak.
5. Harmalah berkata, aku mendengarkan Abdullah bin Wahb mengatakan, “Saya bernazar, setiap kali menggunjing, maka aku akan berpuasa sehari. Hal tersebut membuatku kepayahan. Maka setiap kali menggunjing, aku berpuasa. Maka berikutnya
6
saya berniat, setiap kali saya menggunjing saya akan bersodaqoh satu dirham. Karena kecintaan pada dirham, maka saya tinggalkan menggunjing."
Ad-Dzahabi mengomentari sambil berkata, “Demi Allah, Begitulah para ulama. Dan ini adalah buah dari ilmu yang bermanfaat.” (Siyar a’lamun Nubala, 9/228)
6. Dari Abdullah bin Aun ketika ibunya memanggilnya, beliau menjawab. Ternyata suara beliau lebih tinggi dari suara ibunya. Karenanya, beliau memerdekakan dua budak. (Siyar A’lam An-Nubala, 6/366)
Kami telah sebutkan faedah lainnya dalam masalah ini pada soal no. 27082, silahkan dilihat.
Kami berpendapat, hendaknya jangan menentukan bilangan tertentu dalam zikir sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan lalu komitmen dengan bilangan ini terus menerus. Kalau sekali waktu menentukan, hal itu tidak mengapa. Hal itu mirip dengan nazar berpuasa dengan bilangan hari-hari tertentu atau bersodaqah dengan uang tertentu. Kalau hal itu dilakukan terus menerus, yang Nampak hal itu tidak dibolehkan. Seyogyanya anda memperbanyak zikir Allah, beristigfar,
7
shalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada setiap kesempatan dan jangan dibatasi karena kurang dalam berbuat ketaatan.
Wallahua a'lam .
Soal Jawab Tentang Islam

< PREVIOUS NEXT >